Audiensi Buntu, Polemik Galian C di Desa Karangsono Dan Pace, Satpol PP Kelimpungan

10 Jul 2024 - 18:30
Audiensi Buntu, Polemik Galian C di Desa Karangsono Dan Pace, Satpol PP Kelimpungan
Sekertaris Satpol PP Hany Adi N (kuswanto/SJP)

Kabupaten Nganjuk, SJP - Pasca polemik mengenai aktivitas galian C di Kabupaten Nganjuk seperti tak pernah berhenti. Setelah sebelumnya terjadi di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, kali ini terjadi di Desa pace kulon.

Bertempat di Aula Pemkab Kabupaten Nganjuk, digelar audiensi antara massa SLJ didampingi LSM GAKK untuk mendapatkan jalan tengah.

Seperti halnya di Desa karangsono selama ini sudah berjalan aktivitas tambang galian C yang pernah dikeluhkan oleh masyarakat.

Namun sampai hari ini masih ada gejolak penambangan oleh sebuah perusahaan PT Aksa Energi Indonesia, tapi masyarakat masih bergejolak.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Asisten Ekbang Yudhi ernanto didampingi Pj Bapenda, Slamet Basuki, mencoba memfasilitasi untuk dilakukan audiensi.

Mereka mengundang perwakilan dari Pemda, mulai Satpol PP, Bapenda, LSM Gerakan anti korupsi (GAKK) Nganjuk dan Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) sebagai wakil dari masyarakat yang menerima.

Pantauan suarajatimpost di lokasi, acara audiensi dimulai sekira pukul 09.30 WIB, hingga pukul 11.30 WIB.

Namun sampai acara yang berjalan, tidak ditemukan solusi. Hingga akhirnya pihak-pihak yang terkait tidak puas dengan hasil tersebut

“Untuk hasil hari ini, pihak kami tidak puas, Nanti kita akan dilakukan demo yang lebih besar lagi,” kata Ketua SLJ Nganjuk, Yulia Margareta atau yang biasa disapa Zulma.

Perempuan yang akrab dipanggil Zulma itu menambahkan, harusnya dia (PT Aksa Energi Indonesia) yang melakukan penambangan besar, seharusnya diimbangi dengan PAD yang seimbang, harus lebih dari ukuran yang didapatkan, bukan sebaliknya.

"Coba pak dihitung, pajak yang menunggak mulai bulan November, itupun tidak bisa menjawab kalau dihitung dari pembangunan proyek PT Gudang Garam," bebernya di hadapan Asisten dan Pj Bapenda yang sengaja dihadirkan mewakili Pj Bupati Nganjuk.

Dari hasil mediasi, sempat terjadi ricuh, Sekertaris Satpol PP Hany Adi ketika ditemui suarajatimpost mengatakan dan mengakui jika ada musyawarah dan penggalian informasi. Namun ada kesalapahaman, tapi dirinya tetep mengikuti aturan Perda.

“Kami hanya menindak kalau ada laporan, ya prosedural la mas,” kata mantan Kabid Kominfo, Rabu (10/7).

Dia menjelaskan, pihaknya hadir sebagai undangan dan dalam undangan dilakukan audiensi. Sedangkan duduk persoalan belum jelas, antara masyarakat yang pro dan yang kontra. Maka dari hasil menggali informasi ini, diharapkan saat dirapatkan akan mendapatkan titik temu.

"Lagi pula tadi undangannya audiensi, tapi ternyata sampai di sini harus memutuskan, nah itu yang belum bisa. Belum jelas juga dari masyarakat yang menolak itu belum jelas tuntutannya, belum terinci. Nanti akan ditindak lanjuti,” kata Hany.

Disinggung penindakan Perda terkait tambang galian c di Karangsono dan Pace, Hany menyebut, kalau OPD belum minta bantuan kepada Satpol PP.

"Ya gak bisa kami berjalan mas, contohnya reklame yang ilegal, kalau kami tidak disentuh ya kami tidak bergerak," ucapnya.

“Terkait penindakan yang kami lakukan, kalau di dinas terkait tidak ada laporan ya kita tidak melangkah, Karena tidak persoalan di galian c saja, tapi di lokasi lain juga adakan,” kilah Hany. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow