Aturan Jam Operasional Dilanggar, Truk Besar di Gresik Masih Melenggang

Pelanggaran jam operasional truk besar di Gresik terus terjadi. Dishub mengaku tak bisa menindak, sementara polisi menilai penegakan butuh dukungan semua pihak.

23 Aug 2025 - 17:41
Aturan Jam Operasional Dilanggar, Truk Besar di Gresik Masih Melenggang
Truk besar tetap melintas meski aturan jam operasional berlaku di Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Truk-truk bermuatan besar terus melanggar aturan jam operasional di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka bahkan melintas terang-terangan di depan petugas tanpa takut ditindak.

Kondisi itu berlangsung selama satu tahun terakhir hingga membuat petugas pasrah. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Muhammad Nugroho, mengakui pihaknya tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut.

“Terkait truk besar melanggar jam larangan operasional di Gresik, sebetulnya bukan hanya (tupoksi) Dishub. Itu sudah terjadi sejak satu tahun lalu,” kata Nugroho, Sabtu (23/8/2025).

Nugroho menuturkan, pelanggaran truk bermuatan besar menjadi sorotan petugas hingga anggota dewan. Sidak bersama Dishub, kepolisian, dan anggota dewan pernah dilakukan, tetapi hasilnya belum efektif.

Pihak perusahaan transportasi yang melanggar juga sempat dipanggil ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik. Nugroho menyebut, dokumen kendaraan memang lengkap, tetapi pelanggaran di jalan menjadi tanggung jawab pengemudi.

Menurut Nugroho, sosialisasi dan pemasangan rambu larangan sudah dilakukan. Namun, rendahnya kesadaran pengemudi membuat aturan tidak dipatuhi.

“Sebetulnya apa yang salah dengan kondisi ini, ketika ada rambu dan petugas. Tapi minim kesadaran,” jelasnya.

Nugroho menolak jika penindakan harus dilakukan sepanjang waktu. Dia menegaskan negara seharusnya membangun kesadaran hukum, bukan hanya bergantung pada penjagaan.

“Apakah harus kembali melakukan penindakan setiap waktu? Kita negara berharap warga hidup dengan kesadaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dishub kini tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran larangan jam operasional. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegakan hukum berada di kepolisian, sementara Dishub hanya bertugas mengawasi.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, enggan banyak berkomentar terkait maraknya truk besar yang melanggar aturan.

“Komitmen kami untuk menegakkan aturan lalu lintas di Gresik, tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Itu membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow