Aturan Baru: Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Kini Bisa Akses Rumah Subsidi

Kebijakan baru ini direncanakan akan ditetapkan pada 21 April 2025.

13 Apr 2025 - 14:14
Aturan Baru: Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Kini Bisa Akses Rumah Subsidi
Perumahan subsidi. (foto: berisatu.com)

suarajatimpost.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyelesaikan revisi kriteria penerima manfaat rumah subsidi yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan baru ini direncanakan akan ditetapkan pada 21 April 2025.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap program subsidi perumahan, termasuk untuk jenis hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun, yang umumnya memiliki harga lebih tinggi dibandingkan rumah tapak.

“Pada 21 April nanti, kami akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR. Prosesnya melibatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan BPS yang terus kami intensifkan,” ujar Maruarar pada Jumat (11/4/2025).

Dalam revisi yang sedang difinalisasi tersebut, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR dinaikkan menjadi Rp12 juta untuk individu belum menikah dan Rp14 juta bagi pasangan suami istri. Ketentuan ini khusus berlaku di kawasan Jabodetabek, mengingat tingginya harga properti di wilayah tersebut.

“Kesepakatannya, untuk wilayah Jabodetabek, MBR single bisa berpenghasilan sampai Rp12 juta, sedangkan yang sudah menikah hingga Rp14 juta. Ini langkah positif yang memungkinkan lebih banyak masyarakat memperoleh akses rumah subsidi,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas cakupan penerima manfaat serta mempercepat proses distribusi unit rumah subsidi, sehingga turut membantu menurunkan backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit.

“Pembahasan teknis masih berlangsung bersama BPS serta tim internal PKP, dilengkapi berbagai kajian pendukung. Kami juga sedang menyelaraskan aturan ini dengan Kementerian Hukum, dan ditargetkan selesai sebelum 21 April,” tambah Maruarar. (**)

Sumber : beritasatu.com

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow