Apakah Anggota DPR yang Dipecat Masih Dapat Uang Pensiun? Begini Aturannya

Artikel ini menjelaskan aturan pensiun anggota DPR, termasuk apakah yang dipecat tetap berhak menerima uang pensiun. Dijelaskan dasar hukum, besaran pensiun, serta perbedaan hak antara anggota DPR yang berhenti dengan hormat dan yang dipecat.

01 Sep 2025 - 23:58
Apakah Anggota DPR yang Dipecat Masih Dapat Uang Pensiun? Begini Aturannya
Ilustrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: Antara Foto/Imam B)

JAKARTA, SJP– Isu mengenai gaji, tunjangan, hingga hak pensiun anggota DPR kembali menjadi sorotan publik di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang marak belakangan ini. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah anggota DPR yang dipecat tetap berhak atas uang pensiun?

Dasar Hukum Hak Pensiun

Hak pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

  • Pasal 12 ayat (1): pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.
  • Pasal 13 ayat (2): besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.

Artinya, hanya mereka yang berhenti dengan hormat yang bisa menerima pensiun seumur hidup.

Jika Anggota DPR Dipecat

Bagi anggota DPR yang diberhentikan tidak dengan hormat, hak pensiun otomatis gugur. UU dengan jelas menyatakan, pensiun hanya diberikan jika status berhenti dilakukan dengan hormat.

Dengan demikian, anggota DPR yang dipecat karena pelanggaran kode etik, kasus pidana, atau alasan lainnya tidak bisa menikmati dana pensiun maupun tunjangan hari tua (THT).

Besaran Pensiun DPR

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian pensiun seumur hidup anggota DPR yang berhenti dengan hormat:

  • Ketua DPR: gaji pokok Rp 5.040.000, pensiun sekitar Rp 3.020.000 per bulan.
  • Wakil Ketua DPR: gaji pokok Rp 4.620.000, pensiun sekitar Rp 2.770.000 per bulan.
  • Anggota DPR: gaji pokok Rp 4.200.000, pensiun sekitar Rp 2.520.000 per bulan.

Selain itu, mereka juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta sekali bayar. Jika penerima pensiun meninggal, pasangan sah berhak menerima 50 persen dari besaran pensiun terakhir, sementara anak yang belum menikah, berusia di bawah 25 tahun, dan belum memiliki pekerjaan tetap juga bisa menerima manfaat sesuai aturan.

Bedanya dengan Anggota DPR yang Dipecat

  • Berhenti dengan hormat: berhak atas pensiun seumur hidup + THT Rp 15 juta.
  • Dipecat tidak dengan hormat: tidak berhak atas pensiun maupun THT.

Dengan aturan ini, publik mendapat kejelasan bahwa wakil rakyat yang tidak menjaga amanah dan diberhentikan secara tidak terhormat, tidak bisa menikmati fasilitas pensiun dari negara. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow