Angka Perceraian Di Jombang Tahun 2023 Tembus 2.925 Perkara

Angka perceraian di Kabupaten Jombang tembus angka 2.342 perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jombang sepanjang 2023 dan lebih rendah dari dua tahun sebelumnnya

26 Dec 2023 - 08:30
Angka Perceraian Di Jombang Tahun 2023 Tembus 2.925 Perkara
Ruang tunggu Pengadilan Agama Jombang. (Fredi/SJP)

Jombang, SJP - Angka perceraian di Kabupaten Jombang tembus angka 2.342 perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jombang sepanjang 2023.

Angka ini lebih rendah dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah rinci angka perceraian yang terjadi di kota santri yaitu terdiri dari cerai talak maupun cerai gugat.

Tahun 2023 perkara cerai talak sebanyak 583 perkara sedangkan cerai gugat sebanyak 2.342 perkara. 

"Angka perkara tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022," kata Ulil kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Menurut Ulil, di tahun 2021 Pengadilan Agama Jombang terima perkara cerai talak 780, kemudian di tahun 2022 sebanyak 769.

Untuk cerai gugat di tahun 2021 sebanyak 2.478, sementara di tahun 2022 cerai gugat sebanyak 2.402.

Ulil jelaskan kalau penyebab perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus.

"Penyebab pertengkaran dan perselisihan, tertinggi karena masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga," jelasnya. (*) 

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow