Ada Panwascam Bermasalah, Bawaslu Kota Malang Diberi Tenggat Seminggu untuk Menyelesaikan

MB adalah salah satu dari 15 anggota Panwascam di Kota Malang, yang bakal bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.

28 May 2024 - 18:15
Ada Panwascam Bermasalah, Bawaslu Kota Malang Diberi Tenggat Seminggu untuk Menyelesaikan
Ilustrasi

Kota Malang, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang tetap melantik seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berinisial MB, mendapat kecaman dari masyarakat.

Bahkan, salah satu masyarakat yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, MA. Rizqi Fauzi yang telah memberi aduan ke Bawaslu Kota Malang memberikan waktu seminggu untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Namun, jika sampai batas waktu tersebut, belum juga ada tindaklanjut, Rizqi Fauzi bakal membuat laporan resmi ke Bawaslu. Termasuk tidak menutup kemungkinan hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tanggapan masyarakat itu, terkait dengan tetap dilantiknya MB sebagai anggota Panwascam Lowokwaru, yang dilakukan Bawaslu pada Sabtu (25/5/2024) kemarin. 

MB adalah salah satu dari 15 anggota Panwascam di Kota Malang, yang bakal bertugas dalam Pilkada Serentak 2024. 

“Kami memberikan tanggapan masyarakat, karena MB diduga melanggar etik saat masih menjadi anggota Panwascam Lowokwaru di Pilpres 2024 lalu. Tanggapan masyarakat itu sudah kami kirim ke Bawaslu, tapi tidak ada tanggapan sampai MMB kembali dilantik,” ucap Rizqi, saat ditemui awak media, Selasa (28/5/2024).

Tanggapan masyarakat itu, tambahnya, sengaja diberikan karena masih berpikir secara kemanusiaan. Yang berharap kasus tersebut, cukup diselesaikan di internal Bawaslu.

Tetapi jika sampai seminggu mendatang, Bawaslu belum juga memberikan jawaban, pihaknya baru akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. 

"Kami akan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kota Malang. Termasuk ke DKPP, tapi sebenarnya kami hanya meminta MB menyadari dan mengakui kesalahannya, sekaligus meminta maaf terbuka. Utamanya lagi, pelantikannya juga harus dibatalkan," jelasnya.

Karena penyimpangan yang dilakukan MB, tambah Rizqi, tidak sekadar diketahui satu atau dua orang, di internal Panwascam Lowokwaru semata. Tapi banyak orang. Termasuk staf-staf Panwascam pun paham. Mengingat, tanggapan masyarakat tersebut, didapatkan dari aduan beberapa pihak yang dirugikan.

"Untuk itu, kami membuatkan tanggapan masyarakat, adanya pelantikan MB di Hotel Grand Mercure Malang. Surat itu sudah kami layangkan seminggu sebelum pelantikan digelar. Setidaknya harus ada atensi serius dan (pelantikannya) dibekukan sampai ada kejelasan," tegasnya.

Terpisah, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mempersilahkan masyarakat melaporkan ke DKPP, jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. 

"Kami akan apresiasi, bilamana terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu (Panwascam maupun Bawaslu) di daerah," tukasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow