5.606 Buruh Tembakau Lumajang Dapat BPJS Gratis dari Dana Cukai
Sebanyak 5.606 buruh tembakau di Lumajang kini mendapat BPJS Ketenagakerjaan gratis berkat alokasi DBHCHT 2025. Program ini melindungi buruh dari risiko kerja tanpa harus membayar iuran.
LUMAJANG, SJP – Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang kini bisa bernafas lega. Sebanyak 5.606 buruh resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus membayar iuran. Seluruh biaya ditanggung melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Program ini berlaku selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran sekitar Rp659,2 juta untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja tembakau yang selama ini rentan tanpa perlindungan ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, Dwi Wahyono, menyebut langkah ini sebagai kabar baik.
“Alhamdulillah, sekarang buruh tidak lagi membayar iuran sendiri. Semua sudah ditanggung pemerintah. Ini sangat membantu mengingat risiko pekerjaan buruh tembakau yang tinggi,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Perlindungan yang diterima buruh mencakup biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan cacat permanen, hingga jaminan kematian bagi ahli waris.
Skema ini memang menyasar khusus buruh tani, bukan pemilik lahan, mengingat posisi buruh yang lebih rentan secara ekonomi dan kerap luput dari jaminan sosial.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana Kartika Wiyati, memastikan seluruh peserta program akan menerima manfaat penuh.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya ditanggung BPJS. Bahkan bila sampai meninggal dunia, keluarga berhak menerima santunan,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan dana cukai ini, Pemkab Lumajang berharap para buruh bisa bekerja lebih aman, lebih terlindungi, dan tidak lagi dihantui risiko besar tanpa jaminan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

