216 Hektar Lahan LSD Kota Batu Beralih Fungsi

Perubahan fungsi beberapa lahan menjadi bangunan menjadi perhatian Dinas Pertanian Kota Batu. Maka dari itu, saat ini fokus pada pemetaan 472 hektar LSD di 7 wilayah sambil memverifikasi sisa lahan yang belum selesai.

02 Oct 2023 - 09:45
216 Hektar Lahan LSD Kota Batu Beralih Fungsi
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kota Batu saat ditemui suarajatimpost.com Senin (02/10/2023) (Foto : Michel Sima/SJP)

Kota Batu, SJP - Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kota Batu, Nindya Dwi Susilo, mengatakan, sejumlah area persawahan yang seharusnya dilindungi di Kota Batu telah mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan, meskipun sesungguhnya tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di lahan tersebut.

"Untuk mengatasi meningkatnya perubahan fungsi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan tersebut," kata dia kepada suarajatimpost.com saat ditemui di Balai Among Tani Kota Batu, Senin (02/10/2023).

Dia menjelaskan, pemetaan ini mencakup 7 wilayah, yaitu Kelurahan Dadaprejo, Desa Torongrejo, Desa Pendem, Desa Mojorejo, Desa Junrejo, Desa Beji, dan Kelurahan Temas, dengan total luas lahan mencapai 427 hektar.

"Pemetaan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kota Batu belum mencakup seluruh wilayah yang seharusnya dilindungi. Awalnya, terdapat 643 hektar lahan yang direncanakan untuk perlindungan, tetapi dalam prosesnya, 216 hektar di antaranya perlu divalidasi kembali," ujarnya.

Nindya Dwi Susilo memaparkan, penyebabnya ialah perubahan fungsi beberapa lahan menjadi bangunan. Maka dari itu, saat ini fokus pada pemetaan 472 hektar LSD di 7 wilayah sambil memverifikasi sisa lahan yang belum selesai.

"LSD ini secara khusus diperuntukkan bagi tanaman pangan. Apabila terjadi perubahan fungsi menjadi bangunan atau industri, izinnya tidak akan diberikan," jelasnya.

Pemetaan LSD ini sudah terdaftar di Kementerian dan berhubungan dengan berbagai dinas di bawahnya, termasuk dinas perizinan.

"Dijelaskan jika lahan beralih fungsi untuk keperluan lain selain pertanian, itu masih diperbolehkan. Tetapi jika fungsi lahan tersebut berubah menjadi selain pertanian, izin usaha tidak akan dikeluarkan," bebernya.

Tindakan ini dilaksanakan untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan-lahan yang tersisa. Dari 7 titik tersebut, sekitar 5.000 ton beras dapat dihasilkan, sedangkan kebutuhan beras di Kota Batu mencapai 12.000 ton.

"Maka dari itu, Kota Batu banyak mengimpor beras dari Kabupaten Malang. Namun, setiap daerah memiliki komoditas pertaniannya masing-masing. Meskipun Kota Batu bukan produsen beras, mereka tetap berusaha mempertahankan lahan tanaman pangan yang ada di wilayah mereka," ungkapnya.

Setelah penegakan undang-undang mengenai LSD ini diterapkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu akan memberikan bantuan kepada para petani yang berada di lahan LSD.

"Bantuan tersebut mencakup perbaikan infrastruktur jalan dan sistem irigasi. Khususnya, para petani di lahan LSD akan menerima dukungan infrastruktur yang diperlukan," tandasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow