Warga Melirang Gresik Unjuk Rasa Protes Sengketa Lahan dengan PT BIP
Warga pemilik tanah ramai-ramai menggelar aksi unjukrasa di lahan yang masih bersengketa. Mereka ramai-ramai membawa poster bertuliskan berbagai tuntutan. Warga pemilik tanah menuntut pihak Bungah Industrial Park segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang masuk dalam area perusahaan. Sebab selama ini mereka akui belum pernah melakukan penjualan.
GRESIK, SJP - Sejumlah warga di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, melakukan aksi protes soal lahan pertaniannya yang dicaplok proyek industri milik PT Bungah Industrial Park (BIP). Warga pemilik tanah ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa di lahan yang masih bersengketa.
Rudi Suwarno, salah satu warga pemilik tanah asal Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, mengungkap bahwa total ada 14 warga pemilik tanah yang dirugikan dalam aktivitas proyek industri tersebut.
"Dusun Pereng Wetan dengan luas sekitar 5 hektare yang hingga kini masih bersengketa karena masuk dalam area ploting perusahaan," kata Rudi, Kamis (4/8/2025).
Rudi menjelaskan, dari lahan 5 hektar itu berupa tanaman singkong yang selama ini dirawat lenyap diratakan tanah, akibat aktivitas proyek korporasi besar PT BIP. Ia menyebut, polemik sengketa lahan warga dengan PT BIP telah melalui beberapa kali mediasi.
Namun hingga kini belum menemukan titik terang, pihak perusahaan belum memberikan kepastian atas tuntutan warga, terutama soal pembelian tanah dengan harga yang layak.
Pihak perusahaan PT BIP menawarkan kompensasi hanya sebesar Rp3,5 juta per orang.
“Tuntutan kami ya pihak perusahaan membeli tanah kami dengan harga semestinya. Kami selama ini belum pernah menjual tanah, kok tiba-tiba digarap, bahkan pohon singkong kami diratakan dengan tanah, dan beberapa pohon di lahan warga yang masih sengketa sudah ada yang dirobohkan,” terangnya.
Masalah ini berawal sejak tahun 1900-an ketika PT Puri Mas mulai melakukan pembebasan lahan. Total 162 hektare yang diplot, namun hingga 1995 masih banyak lahan warga yang belum dibeli.
Pada tahun 1997, tiba-tiba muncul sertifikat global seluas 116 hektare. Lahan itu berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya jatuh ke PT BIP.
Belasan warga di Desa Melirang masih bertahan klaim kepemilikan lahan pertanian tersebut. Warga menggenggam dokumen kepemilikan sederhana yang diwariskan turun-temurun. Namun, di atas kertas sertifikat perusahaan, tanah itu sudah dianggap sah milik korporasi PT BIP.
Kepala Dusun Pereng Wetan, Nur Syafi’i, menyampaikan sejak awal pihak desa sudah memberi surat resmi bahwa masih ada tanah warga yang belum terbeli. Bahkan terdapat lahan negara lebih dari satu hektare dan jalan desa yang masuk di dalam kawasan tersebut.
“Semestinya tanah-tanah itu tidak boleh disentuh. Tapi faktanya, sudah diratakan dengan alat berat. Bahkan jalan desa yang menjadi akses warga juga ditutup,” kata Nur.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Bungah Industrial Park (BIP). Namun pantauan di lokasi, aktivitas proyek perusahaan tersebut seperti pemerataan dan penebangan pohon di lahan yang masuk ploting masih tetap berjalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

