Warga Desa Mundurejo di Jember Tidak Terima Kadesnya Diberhentikan karena Dugaan Korupsi DD

14 Nov 2024 - 15:15
Warga Desa Mundurejo di Jember Tidak Terima Kadesnya Diberhentikan karena Dugaan Korupsi DD
Teks Foto: Masyarakat Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Saat Menyegel Kantor Desa.(Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Pemberhentian kepala desa (kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember ditolak warga setempat. Penolakan itu semakin gencar ketika keluar surat keputusan (SK) pemberhentian.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menunjuk seorang penjabat (pj) kades untuk menggantikan kades sebelumnya yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Namun demikian, masyarakat tetap bersikukuh dan menghendaki kadesnya tetap dijabat oleh Edi Santoso. Bahkan warga mendesak agar Edi tetap berkantor seperti biasanya sebelum perkara yang menimpanya berkekuatan hukum.

Warga meyakini, Edi tidak bersalah. Sebagai bentuk protes, warga menyegel kantor desa. Bahkan mereka mengancam akan membakar kantor desa dan akan terjadi pertumpahan darah bila kadesnya tetap diberhentikan.

Salah seorang warga, Romli meyakini bahwa Edi Santoso tidak bersalah. Bahkan Edi disebut hanya menjadi korban kriminalisasi.

"Pak Edi adalah korban. Dia tetap kepala desa Mundurejo. Jika pemkab tetap berbelit-belit, maka kantor desa akan kami ditutup selamanya," ancam Romli di sela-sela penyegelan kantor desa, Kamis (14/11/2024).

Tidak hanya itu, sebagai tokoh masyarakat desa Mundurejo, Romli menegaskan akan menggelar demo besar-besaran dan mengerahkan massa sebanyak-banyaknya jika Edi Santoso ditetapkan sebagai terdakwa.

"Masyarakat mengancam akan menggelar demo besar-besaran terkait hal ini. Karena Pak Edi tidak bersalah," tegasnya.

Sementara itu, Edi Santoso mengaku sudah menerima informasi bahwa SK pemberintahan dirinya telah turun. Namun menurutnya, pemberhentiannya dirinya itu penuh kejanggalan. Bahkan dia menduga SK tersebut direkayasa.

"Saya sudah lihat SK-nya. Namun ada yang janggal. Seperti direkayasa. Itu membuat saya was-was, apakah itu benar atau tidak," ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Di lain pihak, Camat Umbulsari, Rony Ardianto menerangkan, SK Pemberhentian kades Mundurejo memang dikeluarkan untuk kepentingan pencairan DD.

"Sesuai SK bupati, pemberhentian kepala desa Mundurejo, dan menunjuk pj kades Mundurejo saudara Nurul Mausuf. Hal ini semata mata untuk mencairkan DD dan ADD (alokasi dana desa, red)," ungkapnya, Kamis (14/11/2024). (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow