Wali Kota Mojokerto Tak Mau Warganya Menikah Secara Siri, Ini Alasannya
Dalam pandangan profesionalnya, pernikahan yang tidak tercatat menciptakan zona buta bagi hukum, di mana negara tidak memiliki dasar kuat untuk memberikan proteksi maksimal.
KOTA MOJOKERTO, SJP – Pemerintah Kota Mojokerto secara resmi mendeklarasikan perang terhadap praktik nikah siri melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengejar ketertiban administratif, melainkan sebagai bentuk intervensi negara dalam memutus rantai kerentanan hukum yang selama ini menjerat perempuan dan anak.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa ketiadaan legalitas pernikahan adalah pintu masuk bagi pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam pandangan profesionalnya, pernikahan yang tidak tercatat menciptakan zona buta bagi hukum, di mana negara tidak memiliki dasar kuat untuk memberikan proteksi maksimal.
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, membedah realita pahit di balik pernikahan siri. Tanpa akta nikah, seorang istri kehilangan posisi tawar dalam pembagian harta bersama maupun hak waris.
Lebih jauh lagi, sambung dia, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut kerap terjebak dalam labirin birokrasi saat mengurus dokumen fundamental seperti Akta Kelahiran, BPJS, hingga paspor.
"Jika statusnya tidak resmi di mata negara, maka saat terjadi konflik rumah tangga, posisi istri sangat lemah. Bahkan, secara hukum, hubungan tersebut bisa dianggap tidak sah yang berimplikasi pada hilangnya perlindungan hak asuh dan kesejahteraan anak," kata dia di hadapan warga di Kelurahan Kedundung.
Menyadari bahwa kendala biaya dan akses sering menjadi alasan warga memilih jalur siri, Pemkot Mojokerto meluncurkan program Sipandu Cinta (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat).
Program ini mengubah paradigma pelayanan publik dari pasif menjadi proaktif melalui sistem jemput bola.
Pemerintah Kota Mojokerto tidak hanya menuntut warga untuk patuh, tetapi juga memberikan solusi konkret.
Melalui kolaborasi dengan Baznas, Pemkot menyediakan fasilitasi Isbat Nikah Gratis. Layanan ini mencakup seluruh biaya persidangan hingga fasilitas penunjang seperti rias dan baju pengantin, guna memastikan beban ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi legalitas status sipil.
Berdasarkan data pemetaan lapangan, Kelurahan Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi fokus perhatian khusus. Di wilayah-wilayah tersebut, Pemkot menginstruksikan perangkat RT dan RW untuk melakukan inventarisasi mendalam terhadap pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
Langkah masif ini merupakan bagian dari upaya besar Kota Mojokerto dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Keluarga.
Dengan memastikan setiap pernikahan tercatat, pemerintah daerah berupaya menjamin bahwa setiap warga negara terutama kelompok rentan memiliki sandaran hukum yang kokoh untuk membangun masa depan yang lebih stabil dan bermartabat. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

