UMP Naik 6,5 Persen, Pemkot Probolinggo Butuh Masukan Dewan Pengupahan
Bila kenaikannya 6,5 persen, maka UMK Kota Probolinggo yang semula Rp2.701.086, menjadi Rp2.876.656.
KOTA PROBOLINGGO, SJP – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan itu akan berimplikasi pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).
Karena kebijakan itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah memproyeksikan kenaikan UMP untuk tahun 2025. Praktis, UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur juga akan mengalami kenaikan 6,5 persen. Termasuk di Kota Probolinggo.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menyebut, UMK di Kota Probolinggo diproyeksikan naik. Bila kenaikannya 6,5 persen, maka dari yang semula Rp2.701.086, menjadi Rp2.876.656.
Budiono mengaku akan segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan.
Setelah petunjuk teknis (juknis) turun melalui Permenaker, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan. Dalam prosesnya, dibatasi waktu sampai tanggal 18 Desember mendatang.
"Insyaallah, agenda sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo pada tanggal 10 hingga 11 Desember," ujar Budiono, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengaku sudah menerima informasi terbitnya Permenaker yang mengatur mekanisme besaran UMK.
"Sudah terbit. Rencana SPSI nanti bersama Dewan Pengupahan lainnya juga akan membahas hal ini. Kami juga akan berupaya agar kenaikan benar-benar dikawal," ucapnya.
Donal mengungkapkan, sebenarnya SPSI menargetkan kenaikan UMK di Kota Probolinggo di kisaran 6 sampai 8 persen. Meski begitu pihaknya menyepakati hasil besaran yang sudah ditentukan.
"Atas aturan yang baru dikeluarkan, tentunya kami sepakat atas kenaikan sebesar 6,5 persen itu. Nanti kita kawal untuk disepakati bersama Dewan Pengupahan," ucapnya, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan itu akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?