Tragedi Bus di Probolinggo, 8 Tewas dan Puluhan Luka, Jasa Raharja Pastikan Santunan
Jasa Raharja menegaskan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit
PROBOLINGGO, SJP — Kecelakaan tragis melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025).
Bus yang diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo tersebut mengangkut 56 orang penumpang dan kru.
Dalam insiden tersebut, 8 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat, RSUD dr. Mohamad Saleh, dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Menanggapi musibah tersebut, Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo langsung mengambil langkah cepat.
Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan mendata korban jiwa maupun luka-luka di rumah sakit.
Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan pemberian santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan menegaskan bahwa seluruh korban akan dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit,” jelas Dewi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk memberikan pendampingan bagi korban dan keluarga.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi,” ujar Tamrin.
Jasa Raharja menekankan bahwa langkah cepat dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan.
Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

