Kisah Pilu Kasus Terduga Penggelapan Uang Hingga Kini Masih Ngambang
Walau sudah enam bulan pengaduannya tak kunjung menemui kejelasan namun terduga kasus penggelapan uang terduga Oknum pengacara (DA) tak kunjung diproses.
Nganjuk, SJP - Walau sudah enam bulan pengaduannya tak kunjung menemui kejelasan, namun terduga kasus penggelapan, pengacara (DA) tak kunjung diproses.
Hingga kini masih dalam tahap pemanggilan, hingga tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Polres Nganjuk, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor.
Namun, hanya surat panggilan pertama berupa surat hingga kedua dan ketiga melalui WhatsApp.
"Besok saya dipanggil menghadap pak, tapi belum ada kabar dari Polres Nganjuk. Padahal sudah 6 bulan, Apakah (DA) kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya," ujar Sulandri warga Dusun Alastuwo Desa Banaran Wetan saat dihubungi melalui WhatsApp oleh wartawan suarajatimpost.com, Kamis (6/06/) sore pukul 17.00 WIB
Menurut Sulandri, ia mengatakan, waktu itu mau dipertemukan, tapi DA beralasan anaknya sakit, sampai sekarang belum pernah bertemu.
"Harapan saya tetep lanjut, kalaupun ada musyawarah, ya saya minta kerugian," bebernya.
Sebelumnya, Polres Nganjuk telah mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SPHP) kepada pelapor.
Surat tertanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi itu, intinya bahwa pihak Polres Nganjuk sudah menerima limpahan dari Polda Jatim tentang kasus tersebut.
Sebab, awalnya kasus dugaan penipuan itu korban melapor ke Polda Jatim.
Dalam poin empat surat tersebut, ditulis jika ada keluhan dalam pelayanan penyidik agar korban mengubungi Ipda Wisnu Hariadi Kaurbinops Satreskrim Polres Nganjuk, selaku Panwasdik. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?