Tetap Membandel, APK Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu
Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kabupaten Pasuruan.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba, petinggi partai politik hingga bakal calon legislatif sudah tebar pesona melalui reklame di sudut-sudut jalanan Kabupaten Pasuruan.
Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan mulai memberantas dengan menurunkan reklame yang menyalahi aturan di Kabupaten Pasuruan.
"Kalau melanggar Perda akan kami tertibkan. Tapi, kalau diluar itu kami tidak punya kewenangan,” tegas Nurul Huda Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan pada Jumat (3/11/2023).
Nurul Huda menjelaskan bahwa Satpol PP akan keliling menindak atribut parpol atau semacamnya yang melanggar Perda seperti yang berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun untuk ditempat privat, masih belum mempunyai kewenangan.
"Selain dari penertiban APK juga penertiban spanduk baik yang bersifat ekonomi, sosial, pendidikan atau informasi pemerintah. Itu dilakukan sesuai dengan Perda," lanjutnya.
Sementara ditempat berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, penurunan paksa baliho dan spanduk caleg dilakukan karena himbauan dan sosialisasi larangan terkait pemasangan APK belum sepenuhnya dipenuhi partai politik.
"Kita sudah himbau dan minta parpol menurun secara mandiri APK selambatnya 08 Oktober, tapi nyatanya masih hari ini banyak terpasang,” katanya.
Arie meminta parpol dan caleg menahan diri untuk mengkampanyekan dirinya. Walaupun terlanjur membuat baliho atau spanduk untuk dipasang di tepi-tepi jalan, sebaiknya gambar-yang memuat logo Parpol dan nomor urut di tutup.
"Menutup logo Parpol dan nomor urut pada baliho dan spanduk yang sudah terlanjur terpasang adalah solusi paling mudah jika pemiliknya tidak ingin diturunkan petugas, namun akan lebih baik jika pemasangan APK menunggu jadwal kampanye tiba nanti," tukasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?