Tegaskan Aturan, Disperdagin Kota Kediri Ingatkan Soal Masa Kadaluwarsa Parcel Lebaran

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengharuskan penjual parcel lebaran memperlihatkan informasi masa kedaluwarsa secara jelas. Ini menjadi salah satu hak penting bagi para konsumen.

03 Apr 2024 - 20:30
Tegaskan Aturan, Disperdagin Kota Kediri Ingatkan Soal Masa Kadaluwarsa Parcel Lebaran
Petugas memeriksa produk makanan dalam parcel lebaran di salah satu swalayan di Kota Kediri. (Foto : Novi/SJP)

Kota Kediri, SJP - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengharuskan penjual parcel lebaran memperlihatkan informasi masa kadaluwarsa secara jelas. Ini menjadi salah satu hak penting bagi para konsumen.

Aturan penting itu disampaikan Kabid Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera saat melakukan sidak parcel lebaran bersama tim gabungan di sejumlah toko dan swalayan di Kota Kediri.

"Informasi tanggal kadaluwarsa jangan ditaruh di bawah atau tersembunyi. Jadi meski dikemas dan dibungkus plastik, pembeli bisa melihatnya dengan jelas," kata Rice di sela sidak hari ini, Rabu (3/4/2024).

Di sisi lain, Rice juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Salah satunya harus benar-benar teliti memeriksa masa kadaluwarsa, termasuk masing-masing produk makanan dan minuman yang ada di dalam kemasan.

"Sebelum dibeli, wajib diperiksa dulu. Itu penting. Jangan beli hanya karena kemasannya menarik," ujarnya menegaskan.

Sesuai agenda, sidak parcel lebaran hari ini dilakukan di Toko Laksana Jaya, Toko Ijo, Hypermart dan Golden Swalayan. Menurut Rice, parcel lebaran yang dijual di empat lokasi tersebut telah sesuai dengan aturan.

"Aturannya dilarang memasukkan produk makanan dan minuman dengan masa kadaluwarsa yang singkat. Ini tadi kami lihat masa kadaluwarsanya masih panjang, minimal sampai Juli 2024," paparnya.

Hanya saja, lanjut Rice, petugas sempat menemukan satu produk makanan curah atau roti kering dalam kemasan yang tidak menempelkan label Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sehingga petugas meminta pihak toko untuk menariknya dari dalam kemasan parcel.

"PIRTnya sebenarnya ada, mungkin kelupaan tidak ditempel. Kami lakukan pembinaan, kalau memang ada, label PIRT harus ditempel, baru dipajang," tandasnya.

Sebagai informasi, sidak parcel lebaran dilakukan tim gabungan dari Disperdagin Kota Kediri, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen, dan BPOM Kediri. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow