Tarif Retribusi Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Akhirnya Dipangkas

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, adanya perda itu pihaknya optimis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila, dan Pasar Hewan Sekarputih lebih ringan.

05 Jan 2024 - 13:15
Tarif Retribusi Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Akhirnya Dipangkas
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro (kanan) saat menyapa salah satu pedagang di Pasar Tanjung Anyar, beberapa waktu lalu

Kota Mojokerto, SJP - Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menetapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar, melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut yaitu pemangkasan tarif retribusi pasar, penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. Atas pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, adanya perda itu pihaknya optimistis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila, dan Pasar Hewan Sekarputih lebih ringan.

"Perda sebelumnya, retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas, dan toko lantai bawah. Sekarang, Perda baru retribusi untuk toko sudah dihapuskan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Mas Ali sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Perda sebelumnya menyebut ada tarif untuk loading barang. Namun, dalam Perda baru membuat para pedagang hanya dikenakan tarif parkir.

Hal ini membuat bagi para pekerja akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar yang ada di Kota Mojokerto.

“Jadi, untuk retribusi loading baik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih akan dihapuskan, tinggal cukup bayar parkir saja," tuturnya.

Mas Ali berharap, semakin bersih tatanan pasar kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga meningkat dan ekonomi kerakyatan yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.

“Penetapan tarif ini sesuai kajian, sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetail seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow