Tarif Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan Dalam Kajian Menkes dan Menkeu

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan, pihaknya bersama Kemenkeu masih melakukan evaluasi penetapan tarif, manfaat dan iuran sistem baru KRIS selama masa transisi hingga 30 Juni 2025

16 May 2024 - 08:30
Tarif Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan Dalam Kajian Menkes dan Menkeu
Evaluasi tarif iuran KRIS BPJS Kesehatan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 (bpjs.go.id/SJP)

Jakarta, SJP - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah evaluasi tarif iuran kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hasil evaluasi ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan, pihaknya bersama Kemenkeu masih melakukan evaluasi penetapan tarif, manfaat dan iuran sistem baru KRIS selama masa transisi hingga 30 Juni 2025.

"Jadi apakah dibutuhkan iuran baru, sedang dievaluasi. Jadi memang pembicaraan itu selalu dilakukan. Baru nanti hasil evaluasi, penetapan barunya paling lambat 1 Juli 2025. Mungkin lebih bersabar," ungkap Irsan, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024) seperti yang dilansir dari Beritasatu.com

Sementara ini, kata Irsan, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama, meski sistem kelas 1, 2 dan 3 telah disederhanakan menjadi KRIS. Dia berujar, belum ada aturan yang menetapkan perubahan atau penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.

"Di Perpres 59/2024, belum ada amanah untuk penyesuaian tarif. Yang ada, amanahnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025. Ini juga tidak ujug-ujug, sebelumnya ada piloting-piloting," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah tambahkan iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama sejauh ini, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tentu saja Iuran masih tetap, karena tidak ada penghapus kelas. Masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku yakni Perpres 64/2020," kata Rizzky.

"Bagaimana ke depannya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 disebutkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan dilandaskan mengacu penetapan dari segi manfaat, tarif dan iuran," pungkasnya.(**)

Sumber: Beritasatu.com/: Alfida Rizky Febrianna

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow