Tanggapi Kasus Emak-emak Minta Sumbangan, Wali Kota Surabaya: Sumbangan Agustusan Harus Sukarela
Tiga emak-emak di Surabaya viral mematok sumbangan Agustusan Rp500 ribu, Wali Kota Eri Cahyadi tegaskan sumbangan harus sukarela tanpa paksaan.
SURABAYA, SJP - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penegasan tegas mengenai tata cara penggalangan dana untuk perayaan HUT RI, menanggapi viralnya video yang menunjukkan tiga emak-emak diduga mematok sumbangan Rp500 ribu kepada seorang pemilik toko di Jalan Gemblongan, Surabaya.
Sumbangan Rasa Pungli
Kasus tersebut bermula pada Kamis (7/8/2025), sore hari sekitar pukul 15.58 WIB, saat tiga emak-emak mendatangi toko Pods Authentic di Jalan Gemblongan. Mereka mengaku sebagai utusan RT/RW setempat dan meminta sumbangan perayaan Agustusan.
Namun, yang membuat kasus itu menjadi viral adalah patokan nominal sumbangan yang diminta, yaitu antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, jauh dari sifat sumbangan yang biasanya bersifat sukarela.
Pemilik toko, Kevin Wiliam, awalnya berusaha memberi sumbangan sesuai kemampuannya, yakni sekitar Rp5-10 ribu, namun permintaan emak-emak tersebut ditolak. Kejadian memanas dan sempat terjadi adu mulut serta intimidasi, bahkan kaca mobil milik Kevin sempat dipukul.
"Nominalnya memang seikhlasnya, tapi ketika saya bilang sanggupnya Rp5-10 ribu, ibu itu bilang enggak bisa," ujarnya.
Video insiden itu tersebar luas di media sosial, menimbulkan kehebohan dan kecaman publik. Kevin akhirnya sempat melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, kasus tersebut juga sempat dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji. Meski seluruh pihak dihadirkan, hanya dua dari tiga emak-emak yang sepakat damai.
Eri: "Sumbangan Harus Sukarela"
Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa warga tidak boleh mematok nominal sumbangan untuk acara Agustusan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Sumbangan harus bersifat sukarela sesuai kemampuan pemberi, tanpa paksaan," tegas Eri, Selasa (12/8/2025).
"Nggak boleh (dipatok). Itu kan namanya sumbangan, berarti sukarela. Kalau Rp200 ribu atau Rp100 ribu pun seharusnya bisa diterima," imbuhnya.
Eri juga menginstruksikan perangkat kelurahan serta RT/RW untuk menyertakan pernyataan tertulis ‘Tidak Memaksa’ saat meminta bantuan dana. Terlebih karena 3 emak-emak penagih sumbangan yang sempat viral ternyata bagian dari Kader Surabaya Hebat (KSH) mewakili RW 3.
Kendati demikian, Eri memberi pesan bahwa Kota Surabaya dibangun dari gotong-royong antarwarga, maka sumbangsih dalam bentuk apapun bisa dilakukan oleh masyarakat agar ikut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
"Untuk memperingati hari kemerdekaan ke-80 ini, siapapun ayo memberi sumbangsih, entah harta, tenaga, atau pikiran, untuk memeriahkan ulang tahun kemerdekaan," tandas Eri. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

