Tabrak Dua Pemotor hingga Tewas, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

Polisi : Adapun ancaman hukuman untuk pelaku, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun.

01 Nov 2025 - 19:41
Tabrak Dua Pemotor hingga Tewas, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka
RAZ (pakai masker) pengemudi bus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan dua orang di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Pengemudi bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan pada Jumat (31/10/2025) siang di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, ditetapkan menjadi tersangka.

Korban meninggal dunia yakni Zahrotun Mas'udah (22) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dan Faizatul Maghfiroh (22) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. 

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, menilai bahwa sopir bus, Rizki Angga Saputra (30), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut, patut diduga bertanggungjawab atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua gadis asal Jombang tersebut.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Adapun ancaman hukuman untuk pelaku, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Kompol Arie Taufan Budiman, Sabtu (1/11/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi juga melakukan tes urin terhadap tersangka. Hasilnya tersangka dinyatakan negatif narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mengemudi secara ugal-ugalan karena memgejar jadwal trayek dan khawatir disusul bus di belakangnya.

"Kalau takut disusul bus di belakang, kita bisa menyimpulkan ini adalah karena rebutan penumpang. Ini adalah alasan klasik yang selalu disampaikan oleh pengemudi bus," tutur Kompol Arie.

Wakapolres menambahkan, belum lama ini tepatnya pada pertengahan September 2025, tersangka juga sudah pernah ditindak oleh Satlantas Polres Tulungagung, karena mengemudi secara ugal-ugalan. 

"Tepatnya tanggal 15 September lalu, tersangka ini melakukan aksi ugal-ugalan dan ngeblong di simpang tiga Ngujang, sehingga oleh Unit Satlantas ditilang dan videonya diunggah di akun instagram Satlantas Polres Tulungagung," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menerangkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP, dan pengakuan tersangka, kecelakaan terjadi karena bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan ke utara itu kurang menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, yakni sepeda motor Supra X yang dikendarai korban Andri Yoga Pratama (28) asal Nganjuk.

"Sepeda motor Supra X ini posisinya di tengah dengan kecepatan sedang hendak belok ke SPBU. Pengakuan tersangka dia melihat bahwa di depannya ada sepeda motor itu kemudian melakukan pengereman," ungkap Ipda Gerry.

Namun karena kecepatan bus saat itu cukup tinggi dan jarak yang terlalu dekat, pengereman mendadak yang dilakukan tersangka menyebabkan bus hilang kendali. Tersangka mengaku saat melakukan pengereman tidak sempat menginjak kopling dengan posisi gigi masuk. Hal itu menyebabkan mesin bus mati dan membuat roda belakang terkunci. 

Akhirnya bus mengalami selip dan bagian belakang bus sebelah kanan menghantam sepeda motor Vario yang dikendarai korban meninggal, dan sepeda motor Supra X yang dikendarai Andri Yoga. Beruntung Andri Yoga Pratama selamat dalam kecelakaan tersebut meski mengalami luka pada bagian kepala.

"Hasil olah TKP diketahui bekas jejak pengereman bus dari titik benturan berjarak 120 meter," ungkap Gerry.

Ipda Gerry menambahkan, menurut keterangan tersangka kecepatan bus pada saat kejadian sekitar 80 Km/jam. Akan tetapi polisi masih akan mendalami kembali terkait pengakuan tersebut, karena pada saat kejadian memang kecepatan yang di jalankan kendaraan oleh tersangka cukup tinggi.

"Jadi kami mengingatkan untuk rekan-rekan pengemudi pada saat di lokasi yang cukup ramai agar mengurangi kecepatan karena kita tidak tahu apa bahaya yang ada di depan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow