Status Lahan KHDPK di Jombang Rentan Penyerobotan

Kerentanan tersebut menyusul aksi penebangan pohon di kawasan hutan lindung alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

08 Jun 2026 - 12:55
Status Lahan KHDPK di Jombang Rentan Penyerobotan
Penegak hukum kawasan hutan saat mengamankan sejumlah kendaraan terduga pelaku perusakan dan pembalakan liar di kawasan KHDPK. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Keberadaan lahan hutan masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) memiliki kerentanan jadi objek penyerobotan lahan. Kerentanan tersebut menyusul aksi penebangan pohon di kawasan hutan lindung alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang. 

Administratur Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro menegaskan hal tersebut. Ia melihat kasus dugaan perusakan dan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 38 Delta (D) dan Petak 38 K, Desa Kedunglumpung, Kecamatan Mojoagung, Jombang mirip dengan modus operandi yang dilakukan para pelaku mirip dengan kasus pembalakan liar sebelumnya yang pernah terjadi di Desa Jabung. 

Menurut Enny, para pelaku sengaja mengincar pohon-pohon di kawasan tersebut karena berasumsi bahwa Perhutani sudah tidak memiliki hak kelola menyusul adanya kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Masyarakat memanfaatkan momen karena dianggap status quo atau Perhutani sudah tidak ada hak mengelola di sana. Mereka intinya haus lahan dan mencoba masuk secara ilegal. Padahal, jika statusnya KHDPK, masyarakat seharusnya mengajukan izin secara resmi, bukan merusak," tegas Enny dalam pesan ditulis suarajatimpost.com, Senin (8/6/2026). 

Sementara itu, perihal perkara di kawasan Alas Gedangan, bahwa pohon-pohon yang ditebang oleh para pelaku merupakan jenis tanaman keras yang berfungsi sebagai zona penyangga (buffer zone) aliran sungai.

"Tanamannya campur, kami menyebutnya rimba campur. Ada jati, mahoni, wangkang, bendo, hingga dadap. Karena itu masuk kawasan perlindungan setempat, Perhutani sendiri sebenarnya tidak memproduksi atau mengambil kayu di situ. Fungsinya murni untuk perlindungan sempadan sungai," jelas Pak Asper.

Terkait barang bukti kayu yang sudah telanjur ditebang, pihak Perhutani memastikan tidak akan mengevakuasinya ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Berdasarkan aturan perlindungan hutan yang berlaku, kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung harus tetap dibiarkan berada di lokasi asalnya.

"Aturan mainnya, kayu yang berasal dari hutan lindung tidak boleh dievakuasi. Jadi kemarin kami hanya menyerahkan alat-alat yang diduga milik pelaku perusakan berupa sembilan sepeda motor ke Polsek Mojoagung. Penyerahan rampung dalam waktu kurang dari 1x24 jam," pungkasnya.

"Meskipun status peta indikatif lahan tersebut masuk dalam KHDPK, fungsi pengamanan hutan tetap berada di bawah tanggung jawab penuh Perhutani sepanjang belum ada pemohon atau pengelola resmi yang ditunjuk oleh kementerian," tandasnya. 

Sebelumnya, aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan RPH Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/5/2026) lalu. Sayangnya, sembilan orang pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sembilan unit sepeda motor di lokasi kejadian.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika tim patroli mendengar suara mesin senso (gergaji mesin) dari dalam kawasan Petak 38K dan 38D. Petugas yang berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Jombang langsung masuk ke dalam petak tersebut setengah jam kemudian. Di lokasi, mereka mendapati aktivitas penebangan liar yang telah merusak sekitar 2.715 hektar area.

"Sembilan pelaku melarikan diri saat petugas tiba. Medan yang terjal dengan jurang sedalam 30 meter dan kemiringan hampir 90 derajat membuat petugas tidak dapat langsung mengamankan para pelaku karena sangat membahayakan," jelas Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, saat dikonfirmasi.

Dari hasil pengecekan, tercatat sebanyak 188 pohon jenis jati, sono, walikukun, sambi, pangkal, kemloko, dan awar-awar ditemukan dalam kondisi tertebang. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp93.446.000 untuk kerusakan di Petak 38K, serta Rp8.966.000 di Petak 38D.

Barang bukti sembilan sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Mojoagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengembangan dari barang bukti kendaraan yang ada. Identitas para pelaku sedang kami dalami. Ini adalah tindakan ilegal yang sangat merugikan negara dan lingkungan," tegas Kompol Yogas. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow