WTP 9 Kali Berturut-turut, Bupati Marhaen Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Nganjuk
Prosesi penyerahan berkas Raperda dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi kepada jajaran pimpinan DPRD Nganjuk.
NGANJUK, SJP — Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 beserta Nota Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk. Penyampaian ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Prosesi penyerahan berkas Raperda dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi kepada jajaran pimpinan DPRD Nganjuk. Momen jabat tangan dan penyerahan kotak dokumen tersebut disaksikan oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Di latar belakang, layar digital ruang sidang menegaskan agenda utama hari itu, yakni Penyampaian Raperda Kabupaten Nganjuk tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Beserta Lampiran Selengkapnya dengan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Agenda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 ini merupakan wujud komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan keuangan Pemkab Nganjuk Tahun Anggaran 2025 tersebut telah diperiksa oleh BPK dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemkab Nganjuk mempertahankan opini WTP selama 9 kali berturut-turut sekaligus menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh atas efektivitas program pembangunan yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. Kami berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke sembilan kalinya. Opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ujarnya.
Bupati Nganjuk yang akrab disapa Kang Marhaen menjelaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, yang selama ini terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2025, Kang Marhaen menambahkan, berdasarkan realisasi APBD, pendapatan tercatat sebesar Rp3 triliun, sedangkan untuk belanja dan transfer sebesar Rp2,8 triliun atau mencapai 93,70 persen, dengan pembiayaan neto sebesar Rp257,666 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp301 miliar.
Bupati Nganjuk juga memberikan gambaran kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun 2025 yang tercermin dalam neraca pemerintah daerah. Total laporan operasional menunjukkan hasil surplus, yang mencerminkan kinerja keuangan Kabupaten Nganjuk sepanjang tahun anggaran 2025 dinilai cukup baik.
Sementara di akhir penyampaiannya, Bupati Marhaen menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk akan terus berupaya meningkatkan kualitas keuangan dengan melakukan 3 perbaikan, yakni:
1. Meningkatkan kualitas laporan keuangan SKPD serta laporan administrasi dan fungsional bendahara.
2. Melaksanakan pembinaan secara intensif terkait implementasi berbasis akrual.
3. Menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyusun *action plan* yang dilengkapi dengan *timeline* penyelesaian yang jelas, melakukan pembahasan dengan BPK, serta menyampaikan monitoring tindak lanjut secara periodik.
"Melalui sidang paripurna ini, kami berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dapat berjalan lancar. Dengan adanya dana sisa belanja tahun 2025 kita masih bisa bernapas karena di tahun 2026 kita mengalami efisiensi dana transfer sebesar Rp275 miliar, yang berarti dana sisa belanja sebesar Rp301 miliar dapat menutupinya," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahyono turut menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan uang rakyat melalui kehadiran dan keterlibatan aktifnya dalam persidangan tersebut.
Dalam pengantarnya, Tatit Heru Tjahyono menyampaikan bahwa Sidang Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dilalui. Hal ini guna mengevaluasi sejauh mana program-program kerja yang dicanangkan pemerintah daerah pada tahun 2025 memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bayu.
"Kami di DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD 2025 yang telah dibelanjakan benar-benar tepat sasaran. Melalui sidang paripurna pertanggungjawaban ini, kita bedah bersama capaian kinerja fisik maupun keuangan Pemkab Nganjuk," ujar Tatit.
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia mengapresiasi capaian-capaian positif Pemkab Nganjuk sepanjang tahun 2025, namun tetap memberikan catatan kritis terhadap beberapa sektor pembangunan yang realisasinya perlu dioptimalkan, seperti infrastruktur jalan dan serapan anggaran jaminan sosial. (ADV)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

