Sosialisasi dan Operasi Gabungan Jadi Cara Efektif Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso
Selain operasi gabungan, pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso juga digelar melalui sosialisasi tematik dan tatap muka.
BONDOWOSO, SJP – Pemberantasan rokok ilegal yang masif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember.
Selain menggelar operasi gabungan yang menyasar toko kelontong dan warung di berbagai wilayah, tim gabungan ini juga menggelar kegiatan sosialisasi yang sifatnya tematik, maupun tatap muka.
Upaya sosialisasi ketentuan bidang cukai, juga gencar dilakukan, agar masyarakat mengerti dan paham, aturan hukum dan ancamannya apabila melanggar undang-undang tentang cukai.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, pihaknya menggandeng Bea Cukai Jember untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri, bahaya dan ancaman hukum rokok ilegal, melalui kegiatan sosialisasi tematik dan tatap muka.
“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai dan juga merugikan para produsen rokok resmi yang telah mematuhi aturan terkait barang kena cukai,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
“Selain itu juga dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini karena harganya yang lebih murah,” imbuh Slamet yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan ini.
Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Bondowoso. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto.
“Selain sidak rokok ilegal, kami juga memberikan sosialisasi tatap muka kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal, karena melanggar ketentuan dalam undang-undang cukai, yang dapat dikenakan denda hingga kurungan,” jelasnya.
Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi para pedagang agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran dan menolak jika ada yang menawarkannya.
“Ada beberapa modus utama rokok ilegal ini, yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati dengan pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Nanang.
Tim Operasi Gabungan menggandeng beberapa aparat penegak hukum (APH) terkait dalam melaksanakan operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai langkah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Semoga ini dapat meningkatkan kepatuhan para penjual eceran dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang legal di masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapai Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar.
Data yang diberikan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai Rp 30,7 Miliar.
Sedangkan untuk bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP, senilai Rp 6,3 miliar. Kemudian, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak Rp 28,3 miliar. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?