Satpol PP Bondowoso Beberkan Sanksi Hukum dan Denda Rokok Ilegal
Selain akan dijerat secara hukum dengan ancaman kurungan penjara, pelaku, pengedar dan produsen rokok ilegal juga akan dikenakan denda hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
BONDOWOSO, SJP – Masyarakat Kabupaten Bondowoso harus tahu, bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum.
Seperti diketahui, ada 4 jenis rokok ilegal yangn harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Yaitu, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda.
Oleh sebab itu, Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember kian gencar melakukan sosialisasi tematik dan tatap muka, serta menggelar operasi gabungan yang menyasar toko kelontong dan warung di berbagai wilayah.
Kepala Satpol PP bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto mengatakan, sosialisasi dan operasi ini penting digelar, agar masyarakat sadar akan ancaman hukum rokok ilegal.
“Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai. Sanksinya hukuman penjara dan denda berlipat,” ujarnya.
Kata Nanang, Pasal 55 UU Cukai berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai.
“Semua orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi tersebut. Oleh sebab itu, jangan sampai melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU Cukai,” pesannya, Sabtu (2/11/2024) kepada suarajatimpost.com.
Sebagai bahan edukasi kepada masyarakat, pedagang dan semua pihak, berikut beberapa sanksi yang menjerat siapa saja yang masuk dalam lingaran peredaran rokok ilegal. Di antaranya:
1. Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?