Songsong KUHP Baru, Peradi Jombang Gelar Diskusi Publik Libatkan Pesantren dan Ormas

Untuk memperkuat pemahaman bersama, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?”.

25 Oct 2025 - 22:43
Songsong KUHP Baru, Peradi Jombang Gelar Diskusi Publik Libatkan Pesantren dan Ormas
Ketua Peradi Jombang, Siswoyo saat memberikan kata sambutan saat kegiatan diskusi publik menyambut pemberlakuan KUHP Baru. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Menyongsong pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026, berbagai kalangan di Jombang bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum nasional ini.

Untuk memperkuat pemahaman bersama, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?”.

Kegiatan yang digelar di Aula Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Sabtu (25/10) ini, menandakan pentingnya sosialisasi KUHP baru hingga ke akar rumput, termasuk kalangan pesantren.

Forum ini merupakan hasil kerja sama antara DPC Peradi Jombang, Women Crisis Center (WCC) Jombang, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jombang, dengan menghadirkan narasumber dari penegak hukum, akademisi, advokat, hingga perwakilan ormas keagamaan.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Jombang, Siswoyo, menegaskan bahwa masa transisi ini adalah momentum kritis bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan advokat, untuk memahami paradigma baru dalam KUHP.

“Penafsiran terhadap pasal-pasal baru pasti akan terjadi. Maka penting bagi kita memahami dengan benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan,” ujar Siswoyo, menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi perubahan penafsiran hukum.

Sementara itu, Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso, KH Cholil Dahlan, menyambut baik diskusi ini sebagai upaya membangun kesadaran hukum. Ia menekankan bahwa KUHP baru adalah produk hukum nasional yang mengikat semua warga negara.

“Selama ini kita hidup dalam kerangka hukum Belanda. Sekarang dengan KUHP baru ini, hukum kita lebih mengindonesia. Ini produk hukum pidana asli bangsa kita,” tegas KH Cholil Dahlan.

Ia juga mengingatkan pentingnya santri memahami hukum nasional agar tidak terjebak dalam pemahaman yang sempit.

Diskusi yang juga menjadi bagian dari refleksi Hari Santri Nasional ini berlangsung dinamis. Sejumlah isu krusial ikut dibahas, terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok rentan, perlindungan korban kekerasan seksual, serta batas ruang tafsir dalam penerapan hukum pidana.

Melalui kegiatan ini, Peradi Jombang berharap tercipta sinergi antara advokat, penegak hukum, dan lembaga keagamaan untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap semangat keadilan dalam KUHP baru yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan non-diskriminasi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow