Soal Putusan MK, Disebut Tak Begitu Berpengaruh Signifikan di Kota Batu
Hal ini diungkapkan oleh Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Nurochman pada Sabtu (24/8/2024) bajwa pemetaan kekuatan politik di Kota Batu sudah terbentuk sebelumnua dan tidak yakin akan muncul pasangan-pasangan calon baru menuju Pilkada Kota Batu 2024.
Kota Batu, SJP - Ramainya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang diumumkan pada sidang 20 Agustus 2024 lalu dan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik, atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD dianggap tidak akan berpengaruh cukup signifikan di Kota Batu.
Hal ini diungkapkan oleh Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Nurochman pada Sabtu (24/8/2024) bahwa pemetaan kekuatan politik di Kota Batu sudah terbentuk sebelumnua dan tidak yakin akan muncul pasangan-pasangan calon baru menuju Pilkada Kota Batu 2024.
"Menurut saya tidak efektif kalau di Kota Batu, karena kekuatan politik ini sudah terakumulasi menjadi koalisi-koalisi pengusung paslon. Tetapi apabila ada partai yang tidak masuk di legislatif dan membentuk koalisi baru, tidak menjadi masalah bagi kami," urainya.
Terlebih untuk mendapatkan rekomendasi partai membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak akan cukup waktu, kecuali terdapat partai atau bakal calon yang mau mengambil risiko apabila hendak memaksakan diri dari keputusan MK.
Mengingat hari menuju pendaftaran juga hanya tersisa 4 tiga hari lagi dan peta politik baik yang berkoalisi maupun yang akan menjadi kompetitor juga sudah tertata.
"Sehingga saya rasa mungkin tidak akan ada partai yang secara terang-terangan mengambil risiko untuk memanfaatkan putusan MK dengan waktu yang dapat dikatakan sudah mendekati deadline ini," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?