Simbolis KPU Jatim Serahkan Uang Penerima Hak Ahli Waris Santunan Dua Pantarlih Meninggal Dunia

Pemberian santunan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kepada ahli waris dua petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Jawa timur diserahkan langsung oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Sekretaris Nanik Karsini, Senin (29/7).

30 Jul 2024 - 07:15
Simbolis KPU Jatim Serahkan Uang Penerima Hak Ahli Waris Santunan Dua Pantarlih Meninggal Dunia
Pemberian santunan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kepada ahli waris dua petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Jawa timur diserahkan langsung oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Sekretaris Nanik Karsini, Senin (29/7).(Foto: dok/SJP)
Simbolis KPU Jatim Serahkan Uang Penerima Hak Ahli Waris Santunan Dua Pantarlih Meninggal Dunia
Simbolis KPU Jatim Serahkan Uang Penerima Hak Ahli Waris Santunan Dua Pantarlih Meninggal Dunia

Surabaya, SJP - Pemberian santunan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kepada ahli waris dua petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Jawa timur diserahkan langsung oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Sekretaris Nanik Karsini, Senin (29/7).

Secara simbolis bertempat di Hotel Aria Gajayana, Jl. Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua nama petugas pantarlih dari  Ludfi Wulansari, petugas Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. 

Disebutkan dari data KPU Jatim, Ludfi meninggal dunia pada 16 Juli 2024, saat itu almarhum sebelum meninggal dunia diwakili pihak keluarga sempat mengajukan izin tidak mengikuti bimbingan teknis dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (coklit) minggu ketiga. 

Sebagaimana dikutip tertuang dalam hal pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun santunan tersebut berupa uang santunan kematian senilai 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta.

"Santunan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan pemberian santunan," urainya.

Sebelumnya, KPU Jatim juga berikan uang santunan kematian atas nama Wahyu Mulatsih, perempuan yang merupakan Pantarlih TPS 008 Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. 

Juga diketahui berdasarkan kabar keluarga diterima KPU Jatim, almarhum Wahyu mengalami kecelakaan, ditabrak sepeda dan berakibat benturan di kepala hingga meninggal saat mengambil kekurangan stiker dan bukti tanda terima coklit pada 26 Juni 2024. 

Terkonfirmasi, Aang katakan kabar duka cita mendalam atas meninggalnya dua pantarlih di Kabupaten Malang tersebut dinyatakan pihak ahli waris terima santunan lantaran sudah menjadi keluarga penerima hak warga negara dalam keterlibatan langsung sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

"Sejak dilantik pada 24 Juni 2024, mereka sudah menjadi keluarga besar KPU. Sebab, tugas Pantarlih adalah memastikan hak warga negara dalam Pilkada 2024. Semoga apa yang telah dilakukan terhitung sebagai amal jariyah bagi Almarhumah," jelas Aang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa(30/7)

Disebutkannya, santunan diberikan sebagai sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu. 

Terakhir, mantan Anggota Bawaslu Jatim tersebut berharap semoga insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam proses penyelenggaraan Pilkada mendatang. 

Turut hadir dalam pemberian santunan, Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, Anggota KPU Kabupaten Malang Mahardika beserta Sekretaris, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dampit, Siti Qoyimah, dan PPK Wajak Wiji Wulansari.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow