Sikap Resmi UNU Blitar Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar membuat pernyataan resmi melalui Badan Pelaksana Penyelenggara mengenai dugaan pelecehan mahasiswi yang dilakukan oleh dosen.
BLITAR, SJP - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelecehan yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, sebagai bentuk tanggapan institusi atas laporan yang beredar.
Setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa pada 23 April 2026, pihak kampus mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang bertugas melakukan penelusuran awal, pendampingan dan membuka pelaporan seluas-luasnya bagi pihak lain yang diduga menjadi korban maupun mengetahui peristiwa tersebut.
Kemudian, memperkuat proses penanganan dengan membentuk Satgas Etik yang melibatkan unsur BPP UNU untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif dan akuntabel.
Selanjutnya, pada Selasa (12/5/2026), Satgas Etik menerima perwakilan PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta sebagai pendamping dari 15 mahasiswi yang diduga menjadi korban.
"Satgas menelusuri sejak awal, membuka ruang pelaporan seluas luasnya terhadap yang diduga menjafi korban maupun mengetahui peristiwa tersebut," teranf Rudiyanto, Rabu (13/5/2026).
Dalam hal ini, BPP UNU memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan kampus sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan.
Adapun ruang lingkup penonaktifan sementara tersebut meliputi larangan mengajar dan mengisi perkuliahan, pencabutan hak pembimbingan akademik dan skripsi, pelarangan pendampingan kegiatan mahasiswa, penonaktifan dari aktivitas kelembagaan kampus, larangan penggunaan fasilitas kampus, hingga pelarangan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
"Penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan dan konflik kepentingan," tegasnya.
Saat ini, Satgas Etik tengah melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, Rudiyanto menegaskan kepentingan perlindungan korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

