Setoran Pajak Reklame di Bondowoso Masih Minim
Bapenda Bondowoso tetap melakukan penagihan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik papan reklame yang nunggak membayar pajak. Bahkan, jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas.
BONDOWOSO, SJP – Memasuki masa kampanye pada Pilkada Bondowoso, saat ini hampir semua papan reklame dan bando jalan yang ada di Bumi Ki Ronggo, terpampang gambar pasangan calon.
Hal ini menandakan papan reklame milik perseorangan maupun instansi disewa oleh tim pemenangan dari masing-masing calon. Bahkan, tak jarang juga papan reklame di sisi jalan di perkotaan, juga disewa oleh instansi pemerintah.
Namun, meski banjir orderan penyewaan papan reklame, ternyata pajak reklame di Kabupaten Bondowoso hingga akhir September 2024, belum mencapai separuh dari target, hanya terserap sebesar 37,90 persen.
Angka ini belum mencapai separuh dari durasi waktu sejak Desember 2023 hingga Desember 2024 mendatang. Bahkan, dari target pemasukan pajak sebesar Rp 1,5 miliar, yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru sebesar Rp 568.504.312.
‘Jika dinominalkan pajak reklame yang sudah masuk hingga akhir September 2024, hanya Rp 568.504.312. Kalau kisaran total reklame selama setahun itu Rp 1,5 miliar se Kabupaten Bondowoso," kata Kepala Bapenda Bondowoso, Dodik Siregar, Selasa (1/10/2024).
Dirinya menjelaskan, pemilik reklame menyetor pajak tahunan dengan nilai yang berbeda, bergantung pada ukuran papan reklame dan lokasinya yang berbeda-beda. Seperti yang ada di jalan provinsi, kabupaten dan kecamatan.
“Kami terus menagih dengan harapan hingga akhir tahun sudah bisa 100 persen. Kalau ada yang tidak membayar pajak, kita kirimi surat peringatan sampai tindakan tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, mengatakan, ada tim pengawasan untuk penyerapan pajak yang didalamnya ada penindakan.
“Selanjutnya, tim itulah yang akan menjsutifikasi penertiban pajak. Jika belum bayar ya bisa diturunkan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?