Serapan APBD Kota Madiun Capai 46,18 Persen
Sidik Muktiaji mengaku akan menerbitkan surat edaran untuk masing-masing OPD guna percepatan serapan dan menyetorkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Ganti Uang (GU), serta Tambah Uang (TU) selambat-lambatnya 30 November nanti.
Madiun, SJP - Serapan APBD di Kota Madiun cukup baik. Hingga akhir Juli kemarin, penyerapan sudah mencapai Rp 572 miliar dari total anggaran belanja Rp 1,2 triliun. Kendati belum mencapai separuh di semester pertama, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji optimis penyerapan anggaran bisa optimal di semester kedua nanti.
Menurutnya, serapan belanja bisa jadi lebih besar dari catatan. Karena, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum meng-SPJ-kan tetapi telah membelanjakan anggaran.
Sidik menambahkan realisasi belanja daerah terbagi beberapa pos belanja. Di antaranya, belanja operasi Rp 518 miliar (48,51 persen), belanja modal Rp 53,9 miliar (32,12 persen), dan belanja tak terduga Rp 59,8 juta (2 persen).
‘’Per 31 Juli realisasi belanja daerah belum separo APBD 2024 atau sekitar 46,18 persen dari Rp 1,2 triliun,’’ katanya, Senin (5/8).
Realisasi tersebut, lanjutnya, masih dalam status wajar. Apalagi jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada realisasi belanja daerah APBD 2023 di periode yang sama, misalnya. Realisasinya di angka 46,08 persen. Nah, mendekati tutup tahun lalu progres realisasinya melesat.
‘’Untuk belanja modal dipastikan realisasinya di semester II ketika pekerjaan sudah benar-benar selesai,’’ ungkapnya.
‘’Insya Allah masih aman. Tapi, kami tetap menyusun mitigasi untuk mengantisipasi supaya tidak menumpuk di akhir tahun (SPJ),’’ ujarnya.
Sidik mengaku akan menerbitkan surat edaran untuk masing-masing OPD guna percepatan serapan dan menyetorkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Ganti Uang (GU), serta Tambah Uang (TU) selambat-lambatnya 30 November nanti. SE tersebut akan diterbitkan pasca penetapan P-APBD 2024 yang saat ini masih dalam pembahasan dengan wakil rakyat. Punishment akan diberikan kepada OPD yang melanggar.
‘’Kalau tidak mengajukan sesuai waktu yang ditentukan tidak bisa dibayar. Tapi alhamdulillah sejauh ini tertib,’’ pungkasnya sembari menyebut pengecualian bagi kontrak pekerjaan yang lewat 30 November. (**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?