Seorang Kades Nekat Tipu Temannya Hingga Ratusan Juta

Itulah yang dilakukan Wawan Sudarmanto (45) yang merupakan kades Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang akhirnya diamankan polisi.

29 May 2024 - 17:45
Seorang Kades Nekat Tipu Temannya Hingga Ratusan Juta
Tersangka Wawan Sudarmanto (45) (baju oranye) saat digiring dari rumah tahanan Polres Mojokerto Kota, Rabu (29/05). (Satreskrim Polres Mojokerto Kota/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Apa jadinya jika seorang Kepala Desa (Kades) justru melakukan aksi penipuan yang merugikan bagi orang lain?

Itulah yang dilakukan Wawan Sudarmanto (45) yang merupakan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang akhirnya diamankan polisi.

Ia terbukti melakukan aksi penipuan serta penggelapan senilai Rp 865 juta terhadap korban, Aminudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Magersari.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 silam saat tersangka melakukan hutang piutang ke korban.

"Untuk hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas teman. Jadi, hutang yang diajukan Wawan pada korban itu beragam. Pinjaman pertama itu senilai Rp 50 juta, kemudian tersangka kembali meminjam uang Rp 865 juta," ujarnya, Rabu (29/05).

Supriyono menuturkan, setelah berhasil meminjam uang, korban pun menunggu uang yang dipinjamkannya bisa kembali. Namun, hutang tersebut tak kunjung dilunasi oleh Wawan.

"Kemudian, korban ini diberikan jaminan oleh pelaku 1 unit mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ, 1 unit mobil Honda Brio nopol L 1184 XN dan 4 sertifikat tanah dan bangunan. Tapi, 2 mobil itu malah ditarik leasing karena menunggak cicilan sekian lama," terangnya. 

Usut punya usut, lanjut Kompol Supriyono, 2 mobil yang di buat jaminan dari tersangka justru diperoleh dari teman lainnya, termasuk 4 sertifikat tanah yang ternyata bukan milik tersangka Wawan.

"Kalau 2 mobil bukan milik tersangka, termasuk 4 sertifikat tanah ternyata atas nama orang lain. Sertifikat nya sudah dikembalikan ke pemilik aslinya," tambahnya.

Tambah Kompol Supriyono, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa ditipu oleh tersangka.

"Pada tanggal (16/05) lalu, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya, beserta barang bukti berupa surat perjanjian pinjaman, surat pernyataan dan salinan sertifikat tanah," lanjutnya.

Kini, Wawan pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow