Polemik Banjir di Perumahan Sigura-gura Residence Semakin Memanas

Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana meminta kepada DPUPRPKP Kota Malang, supaya tidak melakukan serah terima PSU dari developer atau pengembang.

29 May 2024 - 18:15
Polemik Banjir di Perumahan Sigura-gura Residence Semakin Memanas
Anggota legislatif DPRD Kota Malang saat bertemu perwakilan warga perumahan Sigura-gura Residence. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Polemik banjir yang melanda di perumahan Sigura-gura Residence yang berada di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, semakin memanas.

Pasalnya, setelah warga perumahan tersebut mengadu ke legislatif, baru-baru ini Komisi C DPRD Kota Malang memanggil beberapa pihak yang diduga mengakibatkan banjir itu.

Bahkan, Komisi C DPRD Kota Malang menduga sebagian bangunan Hotel Ubud dan bangunan rumah salah seorang warga di perumahan itu yang menjadi penyebab terjadinya banjir.

Lantaran, drainase di perumahan itu tertutup oleh sebagian bangunan Hotel Ubud, dan rumah warga yang berdiri di tanah fasilitas umum.

Terlebih, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang belum bisa menerima Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan tersebut. Karena ada salah satu Fasum yakni mushala yang menjadi persyaratan penyerahan PSU tidak juga dibangun, dan lahan itu beralih fungsi menjadi rumah oleh warga atas nama Hartono.

Menanggapi hal itu, Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana meminta kepada DPUPRPKP Kota Malang, supaya tidak melakukan serah terima PSU dari developer atau pengembang.

"Mencermati lokasi fasum yang beralih fungsi jadi bangunan rumah, dimana lokasi tanah itu dijual oleh pengembang kepada user, merupakan kesalahan besar, terlebih jika di bawah lokasi tersebut adalah saluran drainase," ucap pria yang akrab disapa Angga ini, saat dihubungi SuaraJatimPost.com melalui WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Angga menyarankan DPUPRPKP Kota Malang untuk tidak melakukan serah terima PSU, jika bangunan di atas saluran tersebut belum dibongkar. 

"Saran saya kepada DPUPRPKP, jangan dilakukan serah terima PSU, jika bangunan di atas saluran tersebut belum dibongkar. Ini untuk menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak menyalahi aturan, dan juga kepada Dinas Perijinan untuk selalu kontrol antara gambar dengan kondisi lapangan," pintanya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin menyebutkan, drainase di perumahan itu tidak bisa diperbaiki lantaran Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan, akibat salah satu Fasum yakni musala sebagai persyaratan penyerahan PSU tidak juga dibangun, dan lahan itu beralih fungsi menjadi rumah oleh warga atas nama Hartono.

Bahkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengakui bahwa di Perumahan Sigura-gura Residence itu memang ada salah satu lahan untuk fasum namun dipergunakan untuk bangunan rumah oleh warga bernama Hartono, dan seharusnya dipergunakan musala. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow