Sempat Buron, Eks Kades Kalidandan Dibekuk Saat Kabur ke Bali

Satreskrim Polres Probolinggo mulai membidik TR sejak 2021 silam. Ketika itu, pihaknya sudah mencium aroma korupsi pada BLT DD Kalidandan.

21 Dec 2023 - 10:00
Sempat Buron, Eks Kades Kalidandan Dibekuk Saat Kabur ke Bali
TR saat baru datang dari Bali, di depan gerbang Rutan Kelas IIB Kraksaan. (FOTO: Dok. Rutan)

Kabupaten Probolinggo, SJP – Seorang mantan Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, jadi buronan polisi. Lantaran tersandung perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) pada 2021 silam.

Buronan itu adalah TR, mantan kades Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Mantan kepala desa itu diamankan setelah menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD senilai Rp 138.600.000.

Sebelum dijemput Unit Tipikor Polres Probolinggo, tersangka sudah diamankan oleh jajaran Polda Bali. Lalu ditempatkan di Lapas kelas II A Kerobokan, Bali.

Rabu (20/12/2023) malam tadi, TR dijemput dan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Untuk membekuk tersangka ini, polisi sempat kesulitan.

Iptu Bagas Indra, Kanit pidkor Satreskrim Polres Probolinggo menyebut, pihaknya mulai membidik TR sejak 2021 silam. Ketika itu, pihaknya sudah mencium aroma korupsi pada BLT DD Kalidandan.

“Saat hendak kami sergap di kediamannya, ternyata dia sudah kabur. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan tersangka ini,” kata Bagas.

Titik terang muncul, ketika jajaran Polda Bali mengamankan TR. Sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari situ, terjalin komunikasi dan koordinasi antara Polres Probolinggo dan Polda Bali.

Kabar itupun segera ditindak lanjuti jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Termasuk pengurusan pemindahan tahanan. Dari Bali ke Probolinggo.

Guna memudahkan penyidikan atas kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Probolinggo ini. Kepala Rutan Kraksaan, Lazuarman, membenarkan adanya pemindahan tersangka dari Bali ke tempatnya.

“Yang bersangkutan masih harus adaptasi dengan lingkungannya, sesuai dengan SoP yang berlaku. Selama sekitar 14 hari (Mapenaling). Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Hingga akhirnya yang bersangkutan boleh melebur dengan tahanan lama lainnya,” katanya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow