Sempat Bungkam, DPUSDA Kabupaten Malang Beri Keterangan atas Dugaan Kongkalingkong Proses Lelang

Dalam proses pengadaan barang dan jasa di DPUSDA Kabupaten Malang tersebut dinilai ada ketidakcermatan dalam proses lelang itu, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil pekerjaan

18 Apr 2024 - 12:30
Sempat Bungkam, DPUSDA Kabupaten Malang Beri Keterangan atas Dugaan Kongkalingkong Proses Lelang
Ilustrasi (Tiwa/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang akhirnya memberikan keterangan tentang adanya dugaan Kongkalingkong dalam proses lelang proyek yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Saat dikonfirmasi SuaraJatimPost melalui WhatsApp, Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah menyebut bahwa proses lelang tender telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semua proses pengadaan dilakukan telah mengikuti aturan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (18/4).

Bahkan, lanjut Habibah, pihaknya tidak pernah ikut campur dalam proses lelang pekerjaan yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Malang.

"Jadi, semua sudah sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada campur tangan terhadap proses pengadaan yang dilaksanakan oleh UKPBJ," tegasnya.

Menanggapi jawaban dari Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana langsung memberikan tanggapan pedas.

Pasalnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa di DPUSDA Kabupaten Malang tersebut dinilai ada ketidakcermatan dalam proses lelang itu, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil pekerjaan.

"Proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan tidak cermat, itu akan mempengaruhi hasil proses tersebut," katanya.

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) lebih jeli sebelum melakukan proses lelang proyek, karena jika terbukti perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang ada hubungan dengan peserta lelang lainnya, wajib membatalkan, dan memasukkan perusahaan penyedia barang dan jasa ke daftar hitam (black list).

"Jika terbukti perusahaan yang di tunjuk sebagai pemenang, ternyata ada hubungan dengan peserta tender yang lain, maka ppkom pun dapat menolak usulan pemenang yang diajukan oleh pokja. Itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, proses lelang proyek di DPUSDA Kabupaten Malang ditengarai hanya diikuti oleh satu kelompok Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, yang memiliki kedekatan dengan pejabat dilingkungan Pemkab Malang.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow