Seminar Nasional "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" Diminati Berbagai Kalangan

Tegas dan jelas bahwa terdapat dua syarat kepailitan sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pertama, harus ada dua atau lebih kreditor. Kedua, terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

21 Mar 2024 - 15:00
Seminar Nasional "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" Diminati Berbagai Kalangan
Peserta seminar nasional civitas kampus UWKS bersama LBH Adhikara digelar di ruang candi prambanan UWKS bertajuk Kepailitan, Solusi atau Bencana?
Seminar Nasional "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" Diminati Berbagai Kalangan
Seminar Nasional "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" Diminati Berbagai Kalangan
Seminar Nasional "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" Diminati Berbagai Kalangan

Surabaya, SJP - Seminar nasional bertajuk "Kepailitan, Solusi atau Bencana?" menarik minat berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pengacara, hingga mahasiswa.

Seminar yang digelar di ruang candi penataran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya ini, penuh dengan para peserta yang antusias mengikuti jalannya seminar, Kamis (21/3/2024) di ruang candi prambanan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Seminar berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang meriah.

Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan kepada dua narasumber, Dr. Dwi Tatak Subagyo, SH, MH dan Wachid Aditya Ansory, yang dimoderatori oleh Andien Larasati, mahasiswi UWK.

Salah satu peserta dari Universitas Bhayangkara menanyakan kepada Wachid Aditya Ansory, mengenai kemungkinan kreditur mengajukan pailit jika debitur tidak memiliki aset.

Wachid Aditya, yang akrab disapa Adit, menjelaskan dengan tegas dan jelas bahwa terdapat dua syarat kepailitan sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pertama, harus ada dua atau lebih kreditur.

Kedua, terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

"Selain dua syarat tersebut, tidak ada ketentuan lain. Jadi, silakan ajukan saja," tegas Adit.

Sementara itu, Rahmat, seorang pengacara yang juga menjadi peserta seminar, menanyakan kepada Dr. Dwi Tatak Subagyo, mengenai keberpihakan Rezim Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, apakah kepada kreditor atau debitur.

Dr. Dwi Tatak menjelaskan bahwa setelah tahun 1998, rezim UU Kepailitan tidak memihak ke kreditur maupun debitur. Hal ini berbeda dengan sebelum tahun 1998, di mana UU Kepailitan lebih berpihak kepada kreditor.

Ketua Pelaksana, Beryl Cholif Arrachman, menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerjasama dalam penyelenggaraan seminar tersebut. 

Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta dari berbagai kalangan, mulai dari civitas kampus, praktisi hukum, hingga para wirausaha.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap keluarga besar FH Universitas Wijaya Kusuma atas terjalinnya kerjasama dalam menyelenggarakan seminar ini," ucap Beryl.

Beryl berharap kegiatan seminar semacam ini dapat terus diadakan, bukan hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang wawasan hukum seputar kepailitan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencerdaskan generasi penerus bangsa.

"Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang wawasan hukum seputar kepailitan, termasuk pengetahuan tentang mekanisme-mekanisme di dalam kepailitan," jelas Beryl. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow