Satu Pengusaha Galian C di Nganjuk Tunggak Pajak 7 Bulan, Nilainya Capai Rp60 Juta

Bapenda Nganjuk menemukan satu pengusaha galian C menunggak pajak hingga tujuh bulan dengan nilai Rp30–60 juta. Pemantauan dan penagihan terus dilakukan karena sektor galian C dinilai belum optimal menyumbang PAD.

30 Jan 2026 - 18:41
Satu Pengusaha Galian C di Nganjuk Tunggak Pajak 7 Bulan, Nilainya Capai Rp60 Juta
Ilustrasi Ngemplang Pajak Galian C (Foto: Tiwa/SJP)

NGANJUK, SJP – Pemeriksaan terhadap wajib pajak sektor galian C di Kabupaten Nganjuk menemukan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Dari total enam pengusaha galian C yang terdaftar dan diawasi di wilayah yang dikenal sebagai Kota Angin tersebut, satu di antaranya tercatat menunggak pajak hingga tujuh bulan.

Temuan ini menjadi sorotan karena sektor galian C dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun realisasinya masih belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, melalui sekretarisnya Kartika Diana Sari, mengatakan, dari 6 lokasi galian C yang beroperasi di Nganjuk, ditemukan satu wajib pajak dengan tunggakan cukup lama. Salah satunya adalah CV Faihdila Jaya Tambang yang dalam sistem terdaftar atas nama Mul dan berlokasi di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret.

“Kami melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh pengusaha galian C. Saat ini ada satu pengusaha yang memiliki tunggakan pajak selama tujuh bulan, dengan nilai tunggakan bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta,” ujar Kartika Diana Sari kepada Suarajatimpost, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, Bapenda telah menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang bersangkutan telah diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) hingga Surat Teguran setelah melewati batas waktu pembayaran.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan mencari solusi agar tunggakan segera dilunasi. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti,” tambahnya.

Sementara itu, Imam selaku staf Bapenda menegaskan, kasus tunggakan ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap sektor galian C. Ia menjelaskan, langkah penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), di mana setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, Bapenda dapat menerbitkan surat paksa kepada wajib pajak.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa galian C milik CV Faihdila Jaya Tambang di Desa Genjeng tidak memberikan kontribusi pembayaran pajak. Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus diperketat dan koordinasi dengan instansi terkait perlu ditingkatkan,” kata Imam.

Ia juga menambahkan, apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan juru sita pajak. Jika masih tidak diindahkan, permasalahan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Nganjuk untuk langkah lanjutan.

Imam turut memaparkan kondisi operasional galian C di Nganjuk. Dari enam lokasi yang terdata, tiga galian masih aktif beroperasi, yakni PT AXA Energi, TMKI, dan CV Faihdila Jaya Tambang.

Sementara tiga lainnya, yakni Rejo Makmur di Desa Prayungan, Kecamatan Jatikalen, Sumber Asih di Desa Mlilir, Kecamatan Brebek, serta Rafa Nabila, beroperasi tidak menentu.

“Enam galian C di Nganjuk, tiga masih beroperasi aktif, tiga lainnya kadang beroperasi kadang tidak. Untuk PT AXA Energi kemarin sempat libur karena terkendala perbaikan jalan,” pungkas Imam. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow