Satpol PP Jombang Tunggu Rekomendasi OPD Teknis Tindak Pembangunan Ilegal CV Java Pangan Nusantara
Langkah ini menyusul sorotan atas CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang yang diduga belum kantongi izin lingkungan dan PBG.
JOMBANG, SJP – Dugaan pelanggaran serius terkait perizinan lingkungan dan bangunan oleh CV Java Pangan Nusantara kembali mencuat di Kabupaten Jombang.
Perusahaan tersebut disinyalir telah menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa mengantongi sejumlah izin wajib dari pemerintah daerah.
Penelusuran data pada instansi teknis mengungkap fakta bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan Izin Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen esensial berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), yang merupakan syarat mutlak bagi kegiatan industri yang menghasilkan limbah.
Perizinan Bangunan Ditolak Dua Kali
Di sektor perizinan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang mengonfirmasi bahwa perusahaan ini juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permohonan PBG pertama yang diajukan pada tahun 2022 atas nama Anisa Maria dikembalikan untuk perbaikan, namun tidak pernah dilengkapi kembali oleh pihak perusahaan.
Pengajuan ulang pada Agustus 2025 atas nama Moh. Ibrahim Attamimi juga ditolak karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Pemkab Jombang Ambil Sikap, Satpol PP Menanti Rekomendasi
Menyikapi temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang, Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal.
"Terima kasih informasinya. (Informasi) ini akan segera saya sampaikan kepada Asisten II untuk disikapi. Kewenangan untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis ada pada Pak Asisten II," jawab Purwanto melalui pesan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Purwanto menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) hanya dapat bertindak setelah menerima rekomendasi resmi dari OPD teknis terkait, seperti DLH atau PUPR.
"Satpol PP baru bergerak setelah ada rekomendasi dari OPD teknis. Insyaallah koordinasi akan segera dilaksanakan oleh Pak Asisten II," jelasnya.
Secara terpisah, Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang, Bambang Suntowo, membenarkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah konkret.
"Ya Mas, kami rapatkan bersama," ujar Bambang singkat saat dikonfirmasi.
Pengamat Sebut Ada Pelanggaran Pidana, Dorong Audit dan Penyegelan
Pengamat lingkungan hidup, Anang Hartoyo, menilai lambatnya penanganan persoalan izin ini berpotensi menjadi masalah hukum serius.
"Apabila benar perusahaan telah dua kali ditolak PBG-nya dan belum memiliki izin lingkungan, maka secara hukum kegiatan produksinya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Anang.
Ia menggarisbawahi Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha yang berdampak lingkungan untuk memperoleh izin lingkungan sebelum beroperasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, disebutnya termasuk pembuangan limbah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 berupa pidana penjara maksimum 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Anang mendesak Pemkab Jombang untuk segera melakukan audit perizinan guna menjamin transparansi dan mencegah dugaan pembiaran. Ia juga mendorong Satpol PP untuk bertindak cepat.
"Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dapat melakukan penyegelan sementara hingga semua izin terpenuhi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum," pungkas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Java Pangan Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi. Permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp belum direspons. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

