Satpol PP Jombang Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Ganggu Lalu Lintas
Langkah tegas Satpol PP dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas dipicu keberadaan tiang dan kabel FO tidak sebagaimana mestinya.
JOMBANG, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur tertibkan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang ganggu lalu lintas. Keberadaan tiang yang terpasang memakan badan jalan memaksa penegak Peraturan Daerah (Perda) di Jombang bertindak tegas.
Langkah tegas Satpol PP dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas dipicu keberadaan tiang dan kabel FO tidak sebagaimana mestinya. Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di perempatan Jalan Juanda, Kecamatan Jombang, Jumat (19/9/2025).
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto menyebut penertiban dilakukan karena keberadaan tiang dan kabel FO dianggap mengganggu lalu lintas, mengganggu keberadaan rambu lalu lintas dan pengguna jalan.
“Kami lakukan atas dasar adanya lakalantas yang disebabkan kabel FO yang tidak semestinya,” ujar Purwanto.
Purwanto menambahkan, pihaknya mendapati ada pemasangan 4-5 tiang FO dalam satu titik disekitar trotoar jalan yang dinilai berpotensi mengganggu pejalan kaki.
“Sehingga kita bersihkan agar tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Pihak Purwanto menyebutkan penertiban tersebut juga menindaklanjuti masukan masyarakat yang ramai di media sosial. Selain perkotaan penertiban juga menyasar tiang dan Kabel FO bermasalah di pedesaan.
“Atas dasar masukan masyarakat tidak hanya di wilayah kota, tetapi di kecamatan maupun di desa-desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

