Satpol PP Bondowoso Gandeng Bea Cukai, TP PKK dan DPRD dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

18 Sep 2025 - 20:01
Satpol PP Bondowoso Gandeng Bea Cukai, TP PKK dan DPRD dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan Bea Cukai Jember, DPRD Bondowoso dan TP PKK Kabupaten Bondowoso (Foto : Satpol PP/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso terus menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan melibatkan semua pihak. Salah satunya Tim Penggerak PKK Kabupaten Bondowoso. 

Sosialisasi tersebut melibatkan langsung Kepala Satpol PP Bondowoso, serta menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Jember, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, dan Ibu Bupati Bondowoso sebagai Ketua TP PKK Kabupaten.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menegaskan, sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih paham bahaya dan konsekuensi hukum dari mengedarkan maupun membeli rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Beberkan Ciri Rokok Ilegal dan Manfaat DBHCHT

Perwakilan Bea Cukai Jember dalam pemaparannya menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat. Padahal, penerimaan negara dari cukai, salah satunya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kembali ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Peran DPRD dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, Ghina Belanza Mulia menegaskan bahwa, DPRD memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal melalui tiga fungsi utama.

“Pertama, fungsi legislasi, di mana DPRD bisa mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Kedua, fungsi pengawasan, yaitu memastikan kebijakan pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBHCHT benar-benar efektif dan tepat sasaran. Ketiga, fungsi anggaran, yakni memastikan alokasi anggaran untuk pemberantasan rokok ilegal dapat mendukung program sosialisasi maupun penindakan di lapangan,” jelas politisi muda dari PKB ini.

Peran PKK dan Keluarga

Sementara itu, Khadijatul Qodriyah, Ibu Bupati Bondowoso yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Bondowoso menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam pencegahan rokok ilegal.

“PKK memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi sejak dari rumah. Keluarga adalah elemen terkecil, dan dari situlah kesadaran bisa dibangun. Kalau ibu-ibu bisa menanamkan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal kepada anak-anak dan lingkungan sekitarnya, maka upaya pemberantasan ini akan lebih efektif,” tutur beliau.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kaum ibu, menjadi faktor penentu dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal.

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang melibatkan peran DPRD dan TP PKK ini, diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung program gempur rokok ilegal yang dicanangkan pemerintah pusat.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, diharapkan peredaran produk tersebut bisa ditekan, sehingga penerimaan negara dari cukai dapat optimal dan manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat Bondowoso.

Alokasi DBHCT Tahun 2025

Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2025, mencapai Rp67,8 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024  yang hanya sebesar Rp65,5 miliar. 

Data yang dimiliki suarajatimpost.com, alokasi DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat diampu oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan melali program peningkatan kualitas bahan baku dengan alokasi Rp8,5 miliar.

Kemudian untuk program pembinaan industru ada di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebesar Rp150 juta dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) sebesar Rp8,4 miliar.

Untuk program pembinaan lingkungan sosial dialokasikan kepada Dinsos P3AKB sebesar Rp13 miliar, DPMPTSP sebesar Rp2,6 miliar dan Diskoperindag sebesar Rp3,8 miliar. Totalnya untuk bidang kesejahteraan masyarakat mencapai Rp36,5 miliar.

Selanjutnya untuk bidang penegakan hukum totalnya Rp3,5 miliar yang dialokasikan melalui program pembinaan industri di Diskoperindag sebesar Rp50 juta, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Satpol PP mencapai Rp3,5 miliar.

Sementara untuk bidang kesehatan sebesar Rp27,1 miliar, dialokasikan untuk membiayai program pembinaan lingkungan sosial yang dibidangi oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp24,1 miliar dan RSUD sebesar Rp3 miliar. Kemudian untuk kegiatan pendukung ada di bagian perekonomian dan AP sebesar Rp599 juta. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow