Satpol Pamong Praja Kabupaten Malang Bakal Tambah Pos Damkar di Wilayah Malang Barat

Kepala Bidang (Kabid) PPK Satpol PP Kabupaten Malang Sigit Yunianto menambahkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Malang memiliki 9 unit Mobil Damkar, yang 4 unit sebagai pemukul, dan sisanya sebagai mobil supply air sedangkan untuk personil Damkar kini terdapat 68 orang

15 Apr 2024 - 08:45
Satpol Pamong Praja Kabupaten Malang Bakal Tambah Pos Damkar di Wilayah Malang Barat
Mobil Damkar milik Satpol PP Kab Malang gerak cepat dalam penanganan kebakaran di wilayah kabupaten setempat (dok/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Kabupaten Malang bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang memiliki wilayah yang terluas, dibandingkan daerah-daerah di Jatim karena kabupaten tersebut kini memiliki 378 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan.

Sehingga dengan luasnya wilayah tersebut, maka Kabupaten Malang juga sebagai daerah rawan bencana alam. Termasuk juga rawan terjadinya kebakaran, baik kebakaran rumah, pabrik hingga kebakaran hutan.

Karena sering terjadi kebakaran, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melalui Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) akan menambah Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Malang Barat, yakni meliputi Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Dan penambahan Pos Damkar tersebut, dengan tujuan untuk mempercepat waktu penanganan kebakaran.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang, Senin (15/4), kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya akan menambah Pos Damkar di wilayah Malang Barat.

Mengingat, wilayah Malang Barat jauh dari markas Damkar, yang berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Namun dirinya belum bisa memastikan tanggal maupun bulan realisasinya, termasuk lokasi yang dipilih,” ujarnya.

Dirinya, lanjut dia, masih berupaya agar tahun ini Pos Damkar Malang Barat bisa terealisasi. Sehingga dengan adanya Pos Damkar di wilayah Barat, tentunya akan mempermudah penanganan jika terjadi kebakaran di wilayah tersebut.

Dari pengalaman yang sebelumnya, seperti terjadi kebakaran di wilayah Kecamatan Kasembon pada beberapa bulan lalu, untuk melakukan pemadaman terlebih dahulu Damkar yang pertama datang dari Pemkab Kediri, karena jaraknya lebih dekat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut Firmando, penambahan Pos Damkar tersebut tidak akan memakan banyak biaya, karena sifatnya hanya menggeser unit dan anggota saja. Satu unit kendaraan Damkar dan lima personel saja yang digeser dari Markas Pusat Damkar di Kota Malang. Dan kemungkinan Pos Damkar itu juga tidak akan membutuhkan pembangunan fisik.

“Karena bisa menggunakan lahan atau bangunan di kantor kecamatan setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PPK Satpol PP Kabupaten Malang Sigit Yunianto menambahkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Malang memiliki 9 unit Mobil Damkar, yang 4 unit sebagai pemukul, dan sisanya sebagai mobil supply air sedangkan untuk personil Damkar kini terdapat 68 orang.

Dan jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), personil Damkar Kabupaten Malang sebanyak 180 orang. Mengingat wilayah Kabupaten Malang cukup luas, yakni terdapat 33 kecamatan. Selain itu, meski Mobil Damkar sebagian usianya tua, namun pihaknya memaksimalkan untuk penanganan pemadaman.

Dia menegaskan, kebakaran tidak bisa diprekdiksi, sehingga zona wilayah dengan Pos Damkar harus didekatkan. Kalau lokasinya jauh seperti di wilayah Kecamatan Kasembon diujung Barat Kabupaten Malang maupun di wilayah Kecamatan Ampelgading diujung Timur Kabupaten Malang, butuh waktu perjalanan 2 jam.

"Jika ada Pos Damkar, maka penanganan pemadaman kebakaran akan lebih cepat tertangani,” tandasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow