Sanusi Tanggapi Desakan Open Bidding Jabatan Sekda
Menurut Sanusi, saat ini Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM yang menjabat sebagai PJ Wali Kota Malang tersebut masih berstatus sebagai Sekda Kabupaten Malang definitif.
Kabupaten Malang, SJP - Desakan untuk segera melaksanakan open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tampaknya terus menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku bahwa masa jabatan masa jabatan PJ Sekda sama dengan masa jabatan Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM sebagai PJ Wali Kota Malang, yakni selama enam bulan. Hal itu tertuang pada surat Gubernur Jawa Timur pada tanggal 25/9/2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM., memberikan tanggapan terkait adanya desakan untuk dilakukan open bidding jabatan Sekda.
"Open Bidding itu dilakukan jika ada suatu jabatan yang kosong," ucap Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/4/2024).
Menurut Sanusi, saat ini Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM yang menjabat sebagai PJ Wali Kota Malang tersebut masih berstatus sebagai Sekda Kabupaten Malang definitif.
"Jadi, jabatan Sekda sekarang kan masih belum kosong, dia masih menjadi Pj Walikota. Kalau sudah tidak menjabat (Pj Wali Kota, red) baru ada open bidding. Open bidding itu kan kalau jabatannya kosong, ini kan Sekda tidak berhenti," jelasnya.
Sanusi menambahkan, bedasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, masa jabatan Pj Walikota adalah 6 bulan atau hingga pelantikan Wali Kota baru.
"Untuk saat ini tidak perlu dilakukan open bidding jabatan Sekda, tidak usah 6 bulan itu diadakan bidding itu, ada SK Gubernurnya," terangnya.
Lebih lanjut, Sanusi menegaskan, jika harus dilaksanakan open bidding, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui. Termasuk harus melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KSN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya harus menunggu proses. Proses-proses seperti itu kan harus melalui KSN dan Kemendagri," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberiberitaa sebelumya, Caleg DPRD Kabupaten Malang terpilih 2024-2029, Abdul Qodir mendesak Bupati Malang HM Sanusi agar melaksanakan open bidding jabatan Sekda.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut mengatakan, jabatan Sekda merupakan jabatan strategis untuk menentukan kebijakan.
Diketahui saat ini posisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) yaitu Nurman Ramdansyah yang menggantikan Wahyu Hidayat sejak 9 Oktober 2023 lalu. Wahyu sendiri menempati jabatan baru sebagai Pj Walikota Malang.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?