Resmi Ditetapkan, UMK Jombang 2026 Naik Menjadi Rp3,32 Juta
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang disepakati naik menjadi Rp3.320.770, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.137.004.
JOMBANG, SJP — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang disepakati naik menjadi Rp3.320.770, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.137.004.
Keputusan ini diketuk dalam rapat pleno di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, pada Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perumusan panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, Apindo, Kadin, serta serikat pekerja/buruh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mengakomodasi aspirasi seluruh pihak guna menjaga iklim investasi yang kondusif.
"Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi tentu memiliki pertimbangan pada skala regional yang lebih luas. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri, sekaligus menekan disparitas upah antarwilayah," ujar Isawan kepada suarajatimpost.com, Kamis (25/12/2025).
Dengan nilai tersebut, Kabupaten Jombang kini menempati peringkat ke-10 tertinggi di Jawa Timur.
Sementara itu, wilayah Ring 1 masih mendominasi posisi teratas dengan Kota Surabaya sebagai daerah dengan upah tertinggi, melampaui angka Rp5,2 juta.
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 dengan nilai Rp2.483.962, disusul oleh Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat Jombang di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang juga mengingatkan sektor industri untuk segera melakukan penyesuaian struktur dan skala upah agar implementasi keputusan ini berjalan efektif mulai 1 Januari 2026 tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3.Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
7. Kota Malang, Rp 3.736.101
8. Kota Batu, Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
18. Kota Kediri, Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
21. Kota Blitar Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
23. Kota Madiun, Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

