Resmi Ditetapkan, UMK Jombang 2026 Naik Menjadi Rp3,32 Juta

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang disepakati naik menjadi Rp3.320.770, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.137.004.

25 Dec 2025 - 11:00
Resmi Ditetapkan, UMK Jombang 2026 Naik Menjadi Rp3,32 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur. 

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang disepakati naik menjadi Rp3.320.770, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.137.004.

Keputusan ini diketuk dalam rapat pleno di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, pada Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perumusan panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, Apindo, Kadin, serta serikat pekerja/buruh. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mengakomodasi aspirasi seluruh pihak guna menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi tentu memiliki pertimbangan pada skala regional yang lebih luas. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri, sekaligus menekan disparitas upah antarwilayah," ujar Isawan kepada suarajatimpost.com, Kamis (25/12/2025).

Dengan nilai tersebut, Kabupaten Jombang kini menempati peringkat ke-10 tertinggi di Jawa Timur. 

Sementara itu, wilayah Ring 1 masih mendominasi posisi teratas dengan Kota Surabaya sebagai daerah dengan upah tertinggi, melampaui angka Rp5,2 juta.

Di sisi lain, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 dengan nilai Rp2.483.962, disusul oleh Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat Jombang di tengah tantangan ekonomi global. 

Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang juga mengingatkan sektor industri untuk segera melakukan penyesuaian struktur dan skala upah agar implementasi keputusan ini berjalan efektif mulai 1 Januari 2026 tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

1. Kota Surabaya, Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401

3.Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862

7. Kota Malang, Rp 3.736.101

8. Kota Batu, Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang, 3.320.770

11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556

13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526

15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172

16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145

18. Kota Kediri, Rp2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983

20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603

21. Kota Blitar Rp2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190

23. Kota Madiun, Rp2.588.794

24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320

25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744

26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627

27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815

28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866

29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688

30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004

35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886

37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443

38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow