Renggut Nyawa Junior, Enam Oknum Pesilat di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Enam oknum pesilat di Kabupaten Gresik harus mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menganiaya junior atau adik kelas mereka saat ujian kenaikan tingkat. 

18 Oct 2023 - 13:15
Renggut Nyawa Junior, Enam Oknum Pesilat di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara
Oknum pesilat di Gresik diamankan polisi usai menganiaya juniornya hingga meninggal (Foto: Rifki/SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Enam oknum pesilat di Kabupaten Gresik harus mendekam di jeruji besi dan terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menganiaya junior atau adik kelas mereka saat ujian kenaikan tingkat. 

Akibatnya, korban bernama Muhammad Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik meregang nyawa saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban mengikuti ujian kenaikan sabuk yang dilaksanakan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu, korban sempat mengalami beberapa pukulan juga tendangan pada bagian dada dan punggung saat melakoni ujian.

“Korban sempat melakukan tes dengan cara sambung atau duel dua kali. Pertama melawan dua orang, kemudian yang kedua melawan satu orang. Bahkan, korban sempat jatuh ke dalam sawah setinggi 3 meter,” ujar Adhitya di halaman Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023).

Adhitya menjelaskan, selain sempat terjatuh ke dalam sawah setinggi 3 meter, korban juga sempat jatuh terjungkir dengan posisi kepala belakang membentur batu. Sehingga korban tidak sadarkan diri, lantas dilarikan ke Puskesmas Cerme.

Namun dikarenakan kondisi yang terus memburuk, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik, Minggu (8/10/2023) dini hari sekira pukul 02.05 WIB.

Meski demikian, korban akhirnya meninggal dunia selang sehari berikutnya, atau tepatnya Senin (9/10/2013).

“Hasil otopsi, terdapat luka memar pada dagu, kedua tangan dan kaki. Luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul. Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Adhitya.

Atas kejadian tersebut dan laporan yang diterima pihak kepolisian, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik lantas diterjunkan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan delapan orang. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Enam orang ditetapkan tersangka, berinisial S (19), RM (19), AS (19), RDS (17), ARG (15) dan HS (17). Dua orang lainnya sebagai saksi,” tutur Adhitya.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai saksi berinisial K dan R, yang dinilai bertanggung jawab atas agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.

K adalah ketua penyelenggara, sementara R adalah anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Oleh pihak kepolisian, kedua saksi dikenakan wajib lapor.

“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia. (*)

Editor: Ronny Wicak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow