Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Dihentikan Sementara, Imbas Temuan Data DPT Tidak Sesuai
Kesalahan data DPT ini bisa muncul akibat adanya input data yang tertukar antara data hak pilih DPT dengan yang diinput pada data DPT.
Surabaya, SJP - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Surabaya dihentikan sementara. Perihal tersebut diakibatkan karena ada data DPT yang tidak sesuai antara data dari PPK dengan data yang dibawa oleh saksi.
Perbedaan data tersebut terjadi di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, yang mana tidak hanya data pemilih perempuan atau laki-laki saja yang tidak sesuai, bahkan data pemilih disabilitas juga ditemukan perbedaan jumlah.
Sayuli Sukardiono selaku Wakil Ketua dan Bapilu DPC Partai Gerindra mengungkapkan keresahannya. Baginya, rekapitulasi tingkat kota seharusnya dipastikan sudah diambil dari rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah benar.
"DPT itu bagian dari haknya masing-masing warga negara untuk melakukan pemilihan umum, dari proses itu kan dilakukan pencermatan dari hasil TPS menuju A1, dan dari sana sudah ada kekeliruan," ujarnya, Senin (4/2/2024).
Ia juga membeberkan bahwa kesalahan tersebut terjadi secara merata ke semua partai, yang mana jumlah data DPT ini tidak sama mulai dari PPWP hingga tingkat Kota-Kabupaten.
"Ada juga yang namanya pemilih disabilitas, jumlahnya itu tidak akan bertambah karena datanya di kecamatan itu sudah jelas, dan itu juga ikut berubah semua," beber Sayuli.
"Jadi singkronisasi antara pemilih dengan DPT ini tidak dalam fungsi pencermatan yang pas dan ada yang keliru, itu harus kita luruskan," imbuhnya.
Dengan tegas Sayuli mengatakan bahwa pengawasan dari Bawaslu Surabaya kurang cermat, bahkan ia juga mempertanyakan dimana peran dari Panwascam.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya yakni Naafilah Astri Swarist menanggapi keluhan tersebut, namun ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan berkali-kali perihal ketelitian dalam proses data DPT.
"Di setiap Rakor dan Bimtek selalu kami mengingatkan teman-teman PPK untuk jangan sampai salah di penulisan DPT, namun ternyata di lapangan memang ditemukan kesalahan," jelasnya.
Astri juga mengungkapkan bahwa data di Kecamatan Tenggilis merupakan data yang ke-20, sedangkan di 19 kecamatan lain tidak ditemukan masalah serupa.
Baginya, kesalahan data DPT ini bisa muncul akibat adanya input data yang tertukar antara data hak pilih DPT dengan yang diinput pada data DPT, namun ia tidak mau menyalahkan teman-teman KPPS karena situasi dan waktunya yang padat.
"Kita juga minta tolong saksi karena mereka juga bawa salinan DPT, jadi seharusnya fungsi pengawas Panwas melalui PTPS mereka membawa jumlahnya," tutur Astri.
"Jadi kalau dari kami ada yang sampai terlewat seharusnya ada yang mengingatkan dari saksi atau panwas, karena semuanya pegang salinan itu, termasuk pengguna hak pilih disabilitas," tegasnya.
Meski PPK dan para saksi akan melakukan pencermatan ualang di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Astri memastikan bahwa Rapat Pleno Perhitungan Suara akan terus dilanjutkan, mengingat batas waktu yang sudah tidak lama lagi, yakni di 5 Maret 2024. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?