PTSL Desa Bandung Nganjuk Diwarnai Miskomunikasi, Pokmas Kritik Koordinasi Perangkat Desa
Desa Bandung, Marnini, menggelar konferensi pers mendadak dan melayangkan kritik tajam terkait koordinasi di tingkat pemerintahan desa.
NGANJUK, SJP – Pelaksanaan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Selasa (26/5/2026), sempat diwarnai polemik terkait koordinasi internal pemerintah desa.
Meski kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk berlangsung lancar dan dihadiri ratusan warga, suasana sempat memanas usai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Bandung, Mariani, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran perangkat desa yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mendampingi kegiatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mariani menilai absennya kepala dusun yang telah ditunjuk Kepala Desa Bandung menunjukkan lemahnya koordinasi di tingkat desa.
“Menurut saya sangat memalukan. Harusnya perangkat yang sudah ditunjuk sejak pagi sudah siap di lokasi. Jangan sampai peserta dan panitia harus mencari-cari terlebih dahulu,” ujar Mariani dengan nada kecewa.
Meski demikian, ia memastikan bahwa secara kelembagaan maupun dukungan terhadap program PTSL 2026, seluruh pihak telah sepakat untuk menyukseskan program tersebut. Mariani juga menyebut Kepala Desa Bandung, Heru Subagio, telah memberikan komitmen penuh agar proses administrasi masyarakat tidak dipersulit.
“Alhamdulillah semuanya sudah deal. Sebelum acara dimulai, Pak Kades sudah menyampaikan bahwa pemerintah desa siap bekerja sama dan membantu melengkapi kekurangan administrasi peserta,” tegasnya.
Mariani juga menyampaikan kabar baik bagi masyarakat Desa Bandung. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BPN, program PTSL kali ini tidak dibatasi kuota secara kaku, sehingga seluruh bidang tanah milik warga berpeluang untuk didaftarkan dan disertifikasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Nganjuk, Agus Rijadi, menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis dan sistematis.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami seluruh tahapan proses PTSL dengan jelas. Kami juga mengingatkan agar tanda batas atau patok tanah sudah terpasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan sebelum petugas turun ke lapangan,” jelas Agus di hadapan peserta sosialisasi.
Terpisah, Kepala Desa Bandung Heru Subagio menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam kegiatan tersebut bukan unsur kesengajaan. Menurutnya, pada waktu bersamaan dirinya harus memenuhi panggilan dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ketidakhadiran kami karena ada agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan di Dinas PMD Nganjuk,” ungkap Heru saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Hingga 30 April 2026, jumlah pendaftar program PTSL di Desa Bandung tercatat mencapai 536 bidang tanah. Angka tersebut meningkat tajam dibanding perkiraan awal yang hanya berkisar antara 110 hingga 150 bidang.
Pokmas PTSL pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan kondusif serta hanya mengikuti informasi resmi dari panitia, tanpa terpengaruh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

