Proses Tender Pekerjaan Proyek di DPUSDA Kabupaten Malang Disinyalir Berbau Kongkalikong

Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Malang seharusnya melakukan pengajian dan analisa terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahan peserta lelang sebelum melakukan proses lelang atau tender

12 Apr 2024 - 23:15
Proses Tender Pekerjaan Proyek di DPUSDA Kabupaten Malang Disinyalir Berbau Kongkalikong
Ilustrasi (Tiwa/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berbau kongkalikong antar peserta lelang atau tender.

Pasalnya, dalam proses lelang tender di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang ditengarai diikuti oleh CV-CV yang dimiliki oleh satu kelompok rekanan dan diduga memiliki kedekatan dengan pejabat Pemkab Malang.

Salah satunya, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Banjartengah, Desa Lang-Lang, Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, yang memiliki nilai pagu proyek sebesar Rp 1.105.310.000,00. atau Rp 1,1 miliar.

Dalam proses lelang tersebut diikuti sebanyak 175 rekan, namun dari jumlah tersebut ada beberapa CV di ditengarai milik satu orang atau kelompok.

CV-CV tersebut diantaranya CV Summajaya, CV Menang selaku pemanang tender, CV Guntur Karya Perkasa, dan CV Jati Selaras.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Malang seharusnya melakukan pengajian dan analisa terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahan peserta lelang sebelum melakukan proses lelang atau tender.

"Perusahaan tersebut perlu dilakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum dilakukan lelang," ucap Angga (Sapaan akrab Awangga Wisnuwardhana), saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Sabtu (13/4/2024).

Namun, lanjut Angga, kajian dan analisa itu sangat diperlukan, karena berpengaruh pada tahapan proses lelang itu sendiri.

 "Jika terbukti ada keterkaitan dan bisa dibuktikan, maka sesuai dengan apa yang tercantum dalam perpres, wajib dibatalkan lelang dan perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam," tegasnya.

Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang, Ferry Hari Agung, ST MT, menjelaskan, dalam proses lelang proyek di Lingkungan Kabupaten Malang, pihaknya telah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Lelang di Kabupaten Malang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tapi jika memang ada dugaan itu (penawar satu Group atau kelompok) maka perlu dilihat dari akte pendirian CV itu, jika ada satu nama yang sama di CV-CV itu, bisa dibatalkan," tegasnya.

Sebagai informasi, di DPUSDA Kabupaten Malang tersebut sekitar ada 7 paket pekerjaan yang telah dilakukan melalui proses lelang, dari 7 paket pekerjaan tersebut ada sekitar 4 paket pekerjaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow