PPPK Paruh Waktu Surabaya Dipastikan Dapat THR, Eri: Meski Belum Ada Aturan, Tetap Kami Berikan

Meski regulasi nasional belum secara spesifik mengatur THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya memastikan tetap akan memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.

05 Mar 2026 - 22:58
PPPK Paruh Waktu Surabaya Dipastikan Dapat THR, Eri: Meski Belum Ada Aturan, Tetap Kami Berikan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Setelah sebelumnya diliputi ketidakpastian mengenai hak mereka menjelang hari raya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mendapat kepastian. 

Pemerintah kota memastikan para PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menyebut pemberian THR kepada PPPK menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memenuhi hak pegawai di lingkungan pemkot.

“Pokoknya semua ASN diberikan sesuai dengan aturan menteri kami kasih. Bahkan nanti yang insyaallah yang PPPK paruh waktu. Nanti kami juga koordinasikan, " ujar Eri,Kamis (5/3/2026).

Eri menjelaskan, proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi. Pemerintah kota menargetkan pencairan dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan paling lambat pekan depan.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi, insyaallah ya mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturannya menteri ya," terangnya.

Meski telah memastikan pemberian THR, Pemkot Surabaya masih melakukan perhitungan terkait besaran tunjangan yang akan diterima PPPK, terutama bagi mereka yang berstatus paruh waktu.

Eri mengakui, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur skema THR bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah kota masih melakukan koordinasi untuk menentukan formulasi yang paling tepat.

“Enggak hafal aku ya. Pokoknya semua ASN diberikan sesuai dengan aturan menteri kami kasih," imbuh Eri 

Meski regulasi nasional belum secara spesifik mengatur THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya memastikan tetap akan memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.

“Meski aturan kurangnya tidak ada ya, tetapi kami tetap akan memberikan nanti, tetapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur," tegasnya.

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis aturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, TNI, dan Polri yang bersumber dari APBN.

Dengan kepastian tersebut, PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya kini memiliki harapan yang sama dengan aparatur lainnya untuk menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya, meski skema besarannya masih dalam tahap penghitungan pemerintah daerah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow