Posnu Soroti Penertiban APK di Kabupaten Sidoarjo Selama Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

12 Feb 2024 - 23:45
Posnu Soroti Penertiban APK di Kabupaten Sidoarjo Selama Masa Tenang
APK terpampang di masa tenang hari H pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024. (FOTO:dok/SJP)
Posnu Soroti Penertiban APK di Kabupaten Sidoarjo Selama Masa Tenang
Posnu Soroti Penertiban APK di Kabupaten Sidoarjo Selama Masa Tenang
Posnu Soroti Penertiban APK di Kabupaten Sidoarjo Selama Masa Tenang

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, banner, spanduk, poster caleg dan capres, serta bendera partai politik masih terlihat terpasang di beberapa jalan utama di Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penelusuran suarajatimpost.com terdapat masih beredar dan terpampang bentuk dugaan pelanggran APK di sejumlah titik publik melalui Posnu (Poros Sahabat Nusantara) di beberapa titik jalan terlihat jelas baliho beberapa caleg DPR-RI dan lainnya. 

Pada Senin, 12 Februari 2024, pukul 12.46 WIB, hingga jelang petang ditemukan pula baliho atau poster caleg yang menempel di mobil angkutan umum (angkot).

Tim pemantau pemilu Posnu Sidoarjo soroti hal tersebut dan menilai kurang maksimalnya penertiban APK.

"Hari ini kami sudah keliling di beberapa kecamatan di Sidoarjo, namun kami masih menemukan beberapa baliho caleg yang belum ditertibkan," ungkap Alex, anggota Posnu.

"Saya juga agak menyayangkan koordinasi penyelenggara yang terkesan kurang tegas dan maksimal, terutama pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo," sambungnya.

Meskipun demikian, Alex juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Sidoarjo selama ini, meskipun masih jauh dari kata maksimal dan memuaskan.

Dia juga menyayangkan kinerja Bawaslu Sidoarjo yang kurang maksimal dalam menertibkan alat kampanye di beberapa titik, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

"Kami sangat menyayangkan kinerja anggota Bawaslu Sidoarjo yang sekarang, terkesan gagal menertibkan alat kampanye di semua kecamatan di Sidoarjo," lanjutnya.

"Tentu kami sangat berharap tim penyelenggara baik Bawaslu dan KPU bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan alat kampanye," pungkasnya.

Alex menegaskan bahwa hari tenang adalah saat-saat di mana semua caleg ataupun capres-cawapres dilarang berkampanye dan sejenisnya.

"Harusnya hari tenang digunakan untuk beristirahat dan dilarang berkampanye," tutupnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Komisioner Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Moeh Arif hanya menjawab singkat iya terkait jabatan yang diemban.

Terkit APK masih terlihat dari sejumlah titik wilayah Kabupaten Sidoarjo, pihaknya saat ditanya terkait sikap dan tindak lanjut dugaan bentuk pelanggaran APK di masa tenang jelang hari H pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 yang tepat digelar 14 Februari mendatang, singkat menjawab akan ditindaklanjuti.

"Nggeh (iya,red), besok di terminal larangan Sidoarjo kita lakukan penertiban. Baik, ini kami teruskan ke Panwascam untuk dieksekusi terima kasih," jawabnya singkat.

Sementara pendapat dari Dosen program studi S2 Hukum dan Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo juga menegaskan tindakan Itu termasuk sanksi administrasi.

"Berupa paksaan dari Bawaslu untuk menertibkan APK," sebutnya kepada suarajatimpost.com, dan itu bukan yang sulit bagi Bawaslu untuk bersikap.

Justru menurutnya, yang patut diantisipasi adalah money politics atau politik uang di masa tenang. Konteksnya berbeda dengan pelanggaran administrasi lainnya seperti PKL yang melanggar, maka bisa diberikan peringatan.

Sebab, kata Hananto kalau dalam masa tenang peringatan tidak efektif karena terbatas waktu hanya 3 hari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Peraturan KPU tersebut menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

"Dengan demikian, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari," ulasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow