Polres Probolinggo Kota Tangkap 2 Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah dan Rumah
Pelaku penipuan lancarkan aksinya melalui akun media sosial Facebook
Kota Probolinggo, SJP - Masyarakat perlu waspada dengan maraknya aksi penipuan berupa tanah maupun properti yang kini masih sering terjadi.
Setelah telan banyak korban, Polres Probolinggo Kota menangkap 2 orang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan properti.
Kedua pelaku yakni AS (34), warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan SK (22 tahun), warga Desa Lemahkembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Aksi yang dilakukan, bermula dari SK yang promosikan tanah beserta bangunan di medsos Facebook, sehingga beberapa warga ada yang tertarik dan menghubungi tersangka.
"Dari situ, ada beberapa korban yang tertarik karena melihat harga yang dijual di bawah pasaran, salah satunya adalah SE. Kemudian, tersangka SK bersama korban SE mengecek lokasi tanah yang ditunjukkan," jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, selasa (21/11).
Selanjutnya, tersangka AS datang ke rumah korban SE untuk meminta DP sebesar 50 juta rupiah namun oleh korban dibayar 35 juta rupiah.
Sayangnya usai ditanya progres pembangunan tidak nampak, kemudian korban SE lalu inisiatif cek ke bank BNI untuk tanyakan progres pengajuan KPR seperti yang dijanjikan tersangka AS.
Saat mengecek itulah, korban SE begitu terkejut ketika mengetahui bahwa di bank tersebut tidak ada nama SE dalam pengajuan KPR sehingga korban merasa dirugikan.
"Selain itu ada juga korban BFR yang mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali," tambahnya .
Modusnya sama, tersangka AS dan dan SK mendatangi rumah korban BFR lalu menawarkan lokasi tanah dan jasa pembangunan rumah beserta anggaran pembangunan sesuai tipe dan model rumah dengan pembayaran system KPR.
” Adapun korban lain yaitu MGH juga dirugikan akibat perbuatan pelaku sebesar 25 juta rupiah dengan modus yang sama. Perbuatan tersebut diketahui oleh korban saat menanyakan realisasi pembangunan rumahnya disuruh menunggu proses melalui Bank BSI," ulasnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui bahwa tanah kavling yang dijual oleh AS melalui postingan tersangka SK selaku agen properti bukan milik terlapor pungkasnya.
Dari kejadian tersebut petugas lakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti antara lain kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan, bukti transfer dan 2 unit handphone yang berisi chat percakapan korban dan tersangka.
Keduanya juga dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?