Polres Malang Gelar Reka Ulang Pembunuhan Dengan Pembacokan Gondanglegi
Ada 33 adegan reka ulang diperagakan dalam kegiatan ini agar kronologi l setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut dapat teridentifikasi. Hal itu juga dilakukan guna memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian.
Kabupaten Malang, SJP - Kepolisian Resor (Polres Malang) gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku SM (55) terhadap korban KS (60) beberapa pekan lalu di Jalan Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kali ini, rekonstruksi digelar di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 26/10/2023
Ditemui di Mapolres Malang, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran jelas terkait peristiwa pidana yang telah terjadi.
Ada 33 adegan reka ulang diperagakan dalam kegiatan ini agar kronologi l setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut dapat teridentifikasi.
Hal itu juga dilakukan guna memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian.
Kegiatan reka ulang ini dihadiri oleh Kanit Pidana Umum, Iptu Zaenal Arifin, penyidik, kuasa hukum pelaku, serta pelaku tindakan pembunuhan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi," kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, suarajatimpost.com memberitakan bahwa kronologi peristiwa pembunuhan tersebut bermotif dendam, yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun.
Pelaku berinisial SM merasa sakit hati terhadap korban KS karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit akibat diguna-guna oleh KS yang merupakan tetangga depan rumahnya.
Pada saat kejadian, Rabu 18/10/2023 sekira pukul 21.30 WIB, pelaku sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membacok korban berkali-kali.
Taufik menyebut rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan ini diungkap secara menyeluruh dan komplek.
"Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, artinya proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?